Kakek Sarja yang Duduk Di Kursi Roda Bersyukur Lepas Dari Jerat Pidana Pemalsuan Surat 

Amar putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Putu Candra
Ketut Sarja didampingi Komang Sutrisna selaku penasihat hukum saat menjalani sidang di PN Denpasar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Ketut Sarja (70).

Dalam amar putusan majelis hakim, kakek yang kondisinya lumpuh ini diputus lepas dari jerat pidana, terkait perkara dugaan pemalsuan surat sporadik yang dilaporkan saudaranya sendiri.

Amar putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin. 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti.

Baca juga: Mantan Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose Akan Dilantik Jokowi Sebagai Kepala BNN, Ini Sosoknya

Baca juga: Riririri Viral di TikTok, Banyak yang Kaget Artinya Mengerikan, Begini Penjelasannya

Namun bukan sebagai perbuatan pidana, akan tetapi berada dalam bidang hukum perdata.

Hal itu, dikarenakan masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang harus dibuktikan dalam bidang hukum perdata.

‘’Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti, namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Untuk terdakwa dinyatakan lepas demi hukum (onslag van recht vervolging)," ucap Hakim Ketua Novyartha. 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang dudukan di kursi roda melalui penasihat hukumnya yaitu I Komang Sutrisna menyatakan menerima.

Sementara itu, di sisi lain, Jaksa Rindayani menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan selama satu tahun dan tiga bulan penjara (15 bulan) terhadap terdakwa Sarja.

Ia dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan surat, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

Dalam perkara ini Sarja dituding telah memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (surat sporadik), saat mengajukan permohonan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada 2017 silam. 

Ditemui usai sidang, Komang Sutrisna mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Diceritakannya, kliennya sempat sakit saat awal sidang dan terjatuh saat mulai sidang pertama Maret lalu.

Dalam sidang yang cukup panjang akhirnya bisa dibuktikan, bahwa tanah yang disertifikatkan terdakwa adalah tanah warisan keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved