TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Bali yang dimulai pada Selasa 9 Februari 2021, belum diterapkan di dua daerah, Kabupaten Bangli dan Buleleng.
Sementara, Kabupaten Karangasem dan Jembrana sudah mulai menerapkan PPKM Mikro sesuai Intruksi Mendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli mengaku masih perlu melakukan konsultasi dengan Satgas Provinsi Bali, khususnya terkait pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Mendagri.
Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, menyatakan berdasarkan bahasa dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 tahun 2021 diktum 1 poin B, prioritas wilayah yang melaksanakan PPKM skala Mikro adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, dan sekitarnya.
• 2 Daerah di Bali Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi ke Satgas Provinsi
• Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Denpasar Sosialisasikan 6 M
• Aldi Taher Bikin Raffi Ahmad Kesal, Suara Raffi Diedit Lalu Diputar saat Kampanye, Izin Dong!
“Itu bahasanya. Melihat dari peristilahan itu di Inmendagri, kita Bangli kan belum, tidak masuk di dalamnya karena tidak diperioritaskan,” ungkapnya, Selasa 9 Februari 2021.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 3 tahun 2021 pada diktum memperhatikan poin 1, pelaksanaan PPKM agar mengacu pada Inmendagri.
Karenanya pihak GTPP Covid-19 Bangli merasa perlu berkoordinasi dengan sektretaris gugus tugas provinsi untuk memastikan apakah Bangli harus menerapkan PPKM dari tanggal 9 Februari hingga tanggal 22 Februari.
“Saya sudah tanya melalui pesan WA (WhatsApp). Sesuai isi chat-nya, bahwa pelaksanaan PPKM di luar Inmendagri agar melihat zona merah atau oranye saja,” jelasnya.
Berdasarkan SE Gubernur Bali No 3, PPKM Mikro diperluas untuk wilayah Bangli, Jembrana, Karangasem, dan Buleleng.
Artinya seluruh Bali menerapkan PPKM tingkat desa/kelurahan ini.
PPKM berbasis mikro ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.
Perlu Ikut PPKM
Kendati tidak masuk dalam zona prioritas PPKM, menurut Dirgayusa Bangli perlu ikut melaksanakan PPKM.
Ia menilai PPKM merupakan sebuah konsep atau strategi untuk mengurangi tingkat penyebaran virus Corona.
Karenanya pihaknya masih menunggu data dari Dinas Kesehatan Bangli, mengenai jumlah sebaran kasus selama sepekan terakhir per masing-masing dusun.
“Karena di dalam Inmendagri, penetapan zona sesuai dictum kedua, PPKM mikro ini ditetapkan pengendalian wilayah hingga di tingkat RT/RW. Jadi data yang mau kita pergunakan adalah data pencatatan (kasus) atas nama dusun. Tapi sampai saat ini tyang belum terima data dari Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Dusun yang ditetapkan sebagai zona hijau apabila ditemukan nol kasus.
Zona kuning jika ditemukan 1 sampai 5 rumah per dusun, zona oranye 6 sampai 10 rumah per dusun, dan zona merah adalah di atas 10 rumah per dusun.
“Seluruhnya berdasarkan catatan dalam 7 hari terakhir. Atas dasar seperti itu, artinya kami harus melihat data per dusun mulai dari tanggal 2 Februari sampai tanggal 9 Februari. Selanjutnya baru ditetapkan menjadi wilayah PPKM berdasarkan zona,” jelasnya.
Wilayah dusun yang masuk ke dalam zona merah, bakal diterapkan PPKM tingkat dusun.
Selain penutupan tempat-tempat umum, warga yang wilayah dusunnya masuk zona merah juga dilarang berkerumun lebih dari tiga orang.
“Selain itu membatasi keluar-masuk wilayah dusun maksimal pukul 20.00 wita, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan dusun yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta penularan,” paparnya.
Dirgayusa mengaku pihaknya tak mau terburu-buru menerapkan PPKM Mikro.
Sebab jika salah menerapkan, pihaknya khawatir akan berdampak lebih luas.
Hal ini mengingat setelah PPKM ditetapkan, maka pihak GTPP akan melakukan supervisi untuk menyampaikan tugas, anggaran, hingga logistik.
Dirgayusa mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi dan petunjuk lebih lanjut dari Satgas Provinsi.
Ia pun mengupayakan PPKM bisa diterapkan hari ini sesuai dengan Inmendagri.
Pembatasan Aktivitas
Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng juga belum menerapkan PPKM Mikro.
Ini karena Satgas menilai belum ada kasus penularan yang bersifat masif di tingkat kelurahan/desa.
Sekda Buleleng yang juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan penularan masif sebelumnya sempat terjadi di Desa Pegadungan pada akhir Januari lalu.
Ada 24 warga di desa tersebut yang dinyatakan positif Covid-19.
Mengingat saat itu belum ada Instruksi Mendagri untuk melakukan PPKM Mikro, Bupati Buleleng memutuskan untuk melakukan pengawasan ketat aktivitas masyarakat selama dua minggu, atau hingga Sabtu 13 Februari 2021 mendatang.
"Sampai saat ini kami bersyukur kasus terkonfirmasi tidak lagi ditemukan di desa itu. Kalau misalnya ditemukan lagi, tentu yang diterapkan adalah PPKM Mikro," terangnya, Selasa 9 Februari 2021.
Kendati saat ini Buleleng belum menerapkan PPKM Mikro, Suyasa menyebut mulai kemarin Buleleng telah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 Wita.
Ini sesuai Intruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali.
Dengan adanya pembatasan ini, Tim Yusitisi terdiri dari Satpol PP Buleleng dan TNI-Polri akan giat melaksanakan patroli agar masyarakat dapat mengikuti aturan pembatasan tersebut.
"Instruksi ini diharapkan bisa diikuti seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Patroli nanti dilakukan sampai di titik kumpul para remaja. Saya yakin ada yang berharap bisa diberikan kebebasan berjualan tanpa batas waktu sehingga penghasilan lebih baik. Tapi ada juga yang mengkhawatirkan terjadi kasus baru yang lebih masif, ini juga harus diselamatkan. Makanya dicari jalan tengah, pembatasan dilakukan mulai pukul 21.00 Wita," tandas Suyasa.
SE Bupati
Sementara Bupati Karangasem sudah mengeluarkan SE Nomor 180/11/SatgasCovid19/2021 terkait penerapan PPKM berbasis desa/kelurahan. Karangasem menerapkan PPKM Mikro lantaran masih tingginya penularan Covid-19, ditandai deengan tingginya kasus harian.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Karangasem, Ketut Sedana Merta, mengatakan penerapan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali.
Menurut Sedana, dari 78 desa/kelurahan di Karangasem, tercatat dua kelurahan masuk zona merah. Yakni Kelurahan Subagan dan Karangasem.
Di dua daerah ini ditemukn kasus Covid-19 hampir di setiap lingkungannya.
Untuk di Kelurahan Subagan, pasien Covid-19 yang masih perawatan sebanyak 16 orang tersebar di 6 lingkungan.
Sedangkan Kelurahan Karangasem pasien yang masih dirawat 11 orang, tersebar di 7 lingkungan.
Pemetaan zona Covid berbasis desa, kelurahan, dan banjar ini terhitung per 7 Februari 2021.
"Dasarnya dari tanggal 1 sampai 7 Februari 2021. Data terus mobile, semoga kasusnya turun terus. Nantinya akan dilakukan pembaharuan data tiap minggunya sesuai Instruksi Mendagri," ungkap Sedana, Selasa 9 Februari 2021.
Kabupaten Jembrana juga sudah mengeluarkan SE Bupati untuk penerapan PPKM Mikro ini mulai Selasa kemarin.
Bahkan SE sudah diteken dan disebar ke desa-desa sejak Senin 8 Februari 2021.
Namun hingga kemarin pihak desa masih menyusun draft untuk PPKM Mikro.
Karena draft belum selesai, pelaksanaan PPKM Mikro di hari pertama pun belum berjalan maksimal.
(mer/rtu/ful/ang)