Berita Badung

Terbukti Korupsi Dana BKK, Klian Subak di Badung Made Subarman Menerima Dihukum 3 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subarman saat menjalani sidang putusan perkara korupsi. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Subarman (47) dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 11 Pebruari 2021.

Klian Subak atau Pekaseh Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 - 2020 ini dinyatakan bersalah terkait perkara korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2015 - 2018, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 183 juta.

Terhadap putusan majelis hakim, Subarman yang menjalani sidang secara virtual didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima.

"Terdakwa menerima, Yang Mulia," terang Aji Silaban didampingi Pipit Prabhawanty dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Diadili

Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta menanggapi putusan majelis hakim.

 Putusan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Jaksa Agus Suraharta menuntut Subarman dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, Subarman terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Subarman melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Subarman dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.

 Dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Selain itu, Subarman juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 183.164.000,00.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," imbuh Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Perkara Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken Bangli Bali, Sudarma Belum Bersikap Atas Dakwaan Jaksa

Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa dalam perkara ini yaitu membuat laporan fiktif atau palsu.

Total kerugian negara Rp 183 juta.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya.

Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.

Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017.

Lebih lanjut terungkap, bahwa terdakwa diangkat menjadi pekaseh berdasar SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016.

Tugas terdakwa mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem.

Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB.

Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa.

Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp 116.836.000.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara atau daerah. (*)

Berita Terkini