Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi belasan paket sabu dengan berat bersih 5,44 gram.
Ketika diinterogasi, terdakwa Vicky mengaku, kembali menggeluti pekerjaan sebagai kurir sabu, karena menganggur dan butuh uang.
Pula, diakuinya dalam menjalankan pekerjaan ini, terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali menempel sabu.
Saat itu, terdakwa diberi upah Rp 500 ribu oleh seseorang yang mengaku bernama Mas.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga berisi sabu-sabu.(*).