Berita Denpasar

Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vicky saat menjalani sidang putusan secara virtual beberapa waktu lalu dari Lapas Kerobokan. Residivis ini kembali dipenjara karena terlibat tindak pidana narkotik- Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi belasan paket sabu dengan berat bersih 5,44 gram.

Ketika diinterogasi, terdakwa Vicky mengaku, kembali menggeluti pekerjaan sebagai kurir sabu, karena menganggur dan butuh uang.

Pula, diakuinya dalam menjalankan pekerjaan ini, terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali menempel sabu.

Saat itu, terdakwa diberi upah Rp 500 ribu oleh seseorang yang mengaku bernama Mas.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga berisi sabu-sabu.(*).

Berita Terkini