Berita Denpasar

PPKM Mikro di Desa Pemogan Denpasar Bali Dilakukan Testing, 7 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Penulis: Putu Supartika
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan testing kepada warga dalam rangka PPKM mikro di Desa Pamogan

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan juga dibarengi dengan uji swab.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan testing kepada 18 orang masyarakat kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif dengan hasil uji swab PCR.

Dari kegiatan tersebut, 7 orang dinyatakan positif Covid-19.

Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya mengatakan pelaksanaan kegiatan posko terpadu tangguh Covid-19 Desa Pemogan dalam PPKM Mikro telah berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami telah melaksanakan tracing di Puskesmas III Densel kepada 18 orang kontak erat dengan masyarakat yang  terkonfirmasi positif covid-19. Dari tracing ini dinyatakan 7 orang terkonfirmasi positif,” kata Suwirya Minggu, 14 Februari 2021.

Lebih lanjut disampaikan dari hasil tes  swab 7 orang positif akan dilaksanakan karantina.

“Kami berharap dari langkah ini dapat melakukan pelaksanaan program 3T berkaitan dengan tracing, testing, dan treatment,” katanya.

Disamping itu disinergikan dengan program penerapan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menghindari kerumunan dan mentaati aturan.

Lokasi edukasi dalam penerapan disiplin prokes 6M dilaksanakan menyasar pasar desa dan juga kawasan Taman Pancing.

Antisipasi ini pihaknya mendapati adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di TamanPancing, seperti memancing maupun berolahraga.

Sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.

Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

“Pentingnya program PPKM berbasis mikro ini dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat yang nantinya secara bersama-sama dapat memahami terlebih penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga disiplin prokes ini dapat terus ditingkatkan serta mampu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” katanya. (*)

Berita Terkini