TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Penghasilan perbekel, meliputi penghasilan tetap serta tunjangan, di Kabupaten Karangasem bervariatif tergantung kemampuan keuangan di desa bersangkutan.
Mengingat anggaran dana desa (ADD) masing - masing desa berbeda satu desa dengan yang lainnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD Karangasem, Gede Kaneka Setiawan, mengatakan penghasilan perbekel secara keseluruhan berbeda satu dengan lainnya.
Seandainya dikalkulasi berdasarkan perhitungan semua penerimaan perbekel, penghasilannya sekitar Rp 4 - 8 juta.
Baca juga: Di Badung Penghasilan Perbekel Sampai Rp 16 Juta Sebulan, di Bangli Cuma Sepertiganya
"Penghasilan perbekel di Karangasem (meliputi penghasilan tetap, tunjangan, & honorium) paling tinggi sekitar 8.679.400.
Sedangkan penghasilan terendah yakni 4.629.000. Bervariatif penghasilannya,"ungkap Gede Kaneka Setiawan, Senin 15 Februari 2021.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem No 51 tahun 2019, besaran penghasilan tetap semua perbekel di Karangasem sudah ditetapkan pemerintah.
Penghasilannya setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan III c, sekitar 2.802.300.
Sedangkan tunjangannya variatif sesuai keuangannya.
"Pengalokasian untuk penghasilan tetap saja yang di perhitungan ADD, untuk tunjangannya setiap desa yang menentukan besaranya sesuai ketentuan maksimal dan sudah diatur dalam Perbup 51 tahun 2019," tambah Kanena, sapaan akrab Gede Kaneka Setiawan.
Di Badung Hingga Rp 16 Juta, Bangli Hanya Sepertiganya
Sama-sama menjabat sebagai perbekel atau kepala desa. Namun besaran gaji dan tunjangan perbekel di sejumlah daerah Bali tidaklah sama.
Jika di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar penghasilan seorang perbekel bisa sampai Rp 16 juta dan Rp 12,5 juta sebulan, tidak demikian dengan di kabupaten lainnya.
Di Kabupaten Bangli misalnya, penghasilan perbekel hanya berkisar antara Rp 4,5 hingga 5 juta dalam sebulan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penghasilan (gaji) tetap (siltap) hingga tunjangan lain-lain.