Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Kamis, 18 Februari 2021.
Sementara hingga saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Bali alami kenaikan, yaitu jumlah kumulatifnya sebanyak 31.653 orang dengan rincian, 31.588 WNI dan 65 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 306 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
• Pertumbuhan Ekonomi Bali Dihantam Pandemi, Akademisi Undiksha: Momentum Tepat Reorientasi Pariwisata
Kabupaten Jembrana 18 orang, Tabanan 18 orang, Badung 36 orang, Kota Denpasar 131 orang, Gianyar 27 orang, Bangli 20 orang, Klungkung 12 orang, Karangasem 20 orang, Buleleng 18 orang. Daerah lain 24 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali mengalami peningkatan.
Hari ini sebanyak 28.005 orang dengan rincian, 27.964 WNI dan 41 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 348 orang.
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 23 orang, Tabanan 39 orang, Badung 53 orang, Denpasar 151 orang, Gianyar 35 orang, Bangli 23 orang, Klungkung 6 orang, Karangasem 3 orang, Buleleng 14 orang dan daerah lain 2 orang.
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 2.801 dengan rincian 2.781 WNI dan 20 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal meningkat.
Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 847 dengan rincian, 843 WNI dan 4 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penurunan pasien yang meninggal dunia sebanyak 8 orang.
Baca juga: Gelar Rakor Virtual, Menparekraf:Pulihnya Pariwisata Bali Tergantung Keberhasilan Menangani Covid-19
Berikut data pasien meninggal dari 4 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang , Badung 3 orang, Denpasar 2 orang, dan Gianyar 2 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)