TRIBUN-BALI.COM - Bulan Maret tinggal beberapa minggu lagi lho.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 sebaiknya segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar.
Sebab, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal perekrutan CPNS 2021.
Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaannya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan formasi.
Baca juga: CPNS 2021: Pemerintah Pusat Perlu 83.000 CPNS dan PPPK Tahun Ini
Meski begitu, tidak semua instansi akan membuka lowongan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu 10 Februari 2021.
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menambahkan, kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh Sri Mulyani, kebijakan ini telah disetujui.
Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Baca juga: Info Seleksi CPNS 2021: Ini Jadwal, Proses Pendaftaran hingga Kuota Penerimaan
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.
Sembari menunggu, ada baiknya Anda menyiapkan syarat-syarat pendaftaran CPNS dulu.
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukkan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawalah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
SYARAT CPNS 2021 UNTUK LULUSAN SMA/SMK SEDERAJAT
Bagi Anda yang bertanya tanya, apakah lulusan SMA/SMK sederajat bisa mengikuti seleksi CPNS? Jawabannya tentu bisa, Anda tak perlu khawatir jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021.
Sebab, CPNS 2021 ini juga diperuntukkan untuk lulusan SMA/SMK Sederajat.
Nah, meski pembukaan CPNS 2021 belum berlangsung, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan:
Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
Berikut cara mendaftar CPNS 2021 lengkap dengan tahapannya:
1. Akses portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
2. Cek formasi dan buat akun SSCN 2021 berdasarkan NIK dan No. KK
3. Log In menggunakan NIK sebagai username dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN
4. Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun dan KTP
5. Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)
6. Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN
7. Proses Verifikasi
8. Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi
9. Pengumuman Kelulusan
10. Pemberkasan dan Penetapan NIP
Berikut ini panduan dasar dalam praktek cara membuat akun di SSCN:
1. Pilih menu Registrasi
2. Isi kolom sesuai petunjuk yang terdiri dari: NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
3. Cantumkan alamat e-email yang aktif
4. Buat password
5. Unggah pass photo minimal 120 kb maksimal 200 kb, dengan format .JPG, .JPEG
6. Cetak Kartu Informasi Akun SSCN
Berikut cara pendaftaran instansi misalnya formasi lulusan SMA yang akan dipilih, berikut ini tahap-tahapnya:
1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Pendaftaran SSCN
2. Cantumkan informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
3. Lengkapi biodata
4. Pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
5. Lengkapi data pada formulir yang tersedia
6. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
7. Cek isian yang telah dilengkapi pada formulir Resume
8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN
Anda juga harus melampirkan persyaratan file. File-file berikut harus diunggah:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran 200 kb / format jpeg, jpg
b. Ijazah 700 kb / format .pdf
c. Transkrip Nilai 500 kb / Format .pdf
d. Pas foto 200 kb / format jpeg, jpg
e. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
f. Resume : 300 kb / format .pdf
g. Dokumen lain : 700 kb / format .pdf
Nah, mumpung masih jauh hari, Anda masih bisa mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang nantinya dibutuhkan untuk pendaftaran. Semoga berhasil! (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Siap-siap Formasi dan Pendaftaran CPNS 2021/PPPK Semakin Dekat, Cek Kembali Kelengkapan Berkasnya,