Berita Badung

Terkait SE PPKM Mikro di Badung, Pedagang Nasi Jinggo Made Supada: Sejak Dulu Sudah Jualan Take Away

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Made Supada seorang pedagang nasi jinggo saat menjual dagangannya di jalan raya Dalung, Selasa 23 Februari 2021

Apalagi saat PPKM penjualan menurun drastis dari 100 bungkus menjadi 50 atau 70 bungkus permalam," tungkasnya.

Untuk diketahui, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.

Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.

Pembatasan pembeli yang dimaksud, yakni pembeli tidak boleh makan ditempat lewat dari pukul 21.00 wita. Kendati demikian pedagang bisa menjual dagangannya dengan take away.

 Bahkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. (*)

Berita Terkini