"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa.
Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah
ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi BCA Citraland Salah Transfer Rp 51 Juta ke Makelar Mobil Mewah, Penerima Jadi Terdakwa