Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

6 Bupati dan Walikota di Bali Resmi Dilantik, Berikut Ini Besaran Gaji Bupati

Gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000

Penulis: Kambali | Editor: Kambali
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Ilustrasi - Forkopimda dan pejabat lainnya menyaksikan gelaran pelantikan Bupati/Walikota se-Bali di Auditorium Pemkab Jembrana, Bali, Jumat 26 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - SIMAK besaran gaji bupati dan walikota di artikel ini.

Sebanyak enam Kepala Daerah yaitu Bupati dan Walikota di Bali resmi dilantik seperti tersiar dalam YouTube Pemerintah Provinsi Bali, Jumat, 26 Februari 2021.

Keenam kepala daerah tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan serta Walikota dan Wakil Wali Kota Denpasar.

Baca juga: 6 Kepala Daerah di Bali Dilantik, Pengamat Politik Undiknas: Figur Biasa Saja, Tak Ada yang Menonjol

Keenam bupati dan walikota di Bali ini dilantik setelah terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 lalu.

Berikut ini nama-namanya;

  1. I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar
  2. I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jembrana
  3. I Gede Dana-I Wayan Artha Dipta sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem
  4. Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangli
  5. I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabanan
  6. I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung

Baca juga: Penampakan Rantis Wolf Polda Bali Saat Amankan Pelantikan Kepala Daerah, Sajian Makanan Juga Dicek

Gaji Bupati di Indonesia

Gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Gaji pokok bupati dan wakilnya ini terbilang kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda.

Baca juga: Gubernur Bali Minta 6 Kepala Daerah yang Dilantik Serius Tangani Pandemi Covid-19

Tunjangan bupati

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved