Terdakwa pun terkejut melihat kejadian tersebut dan berpikir kenapa pacarnya (korban) memasukkan laki-laki lain ke kamarnya dan tidur bersama.
Terdakwa pun emosi terhadap korban pada malam itu, lalu pergi ke dapur umum kos mengambil pisau.
Pisau diselipkan di pinggangnya dan terdakwa pergi ke bedeng di Perumahan Puri Gading, Nusa Dua, Badung.
"Terdakwa memang sudah berniat akan menusuk korban dengan pisau tersebut, lantaran cemburu melihat pacarnya (korban) memasukan laki-laki lain di kamar," ungkap Jaksa Agung Teja.
Baca juga: Kronologi Maling Tikam Buruh Proyek hingga Tewas Setelah Kepergok Mencuri di Tibubeneng Badung
Berlanjut, Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa dengan korban saling chat dan akan bertemu di kos.
Namun korban menolak bertemu dengan terdakwa di kamar kos. Korban meminta bertemu di luar kos.
Setelah ada kesepakatan bertemu, terdakwa berangkat dari bedeng dan telah menyelipkan pisau di pinggangnya.
Sekitar pukul 13.40 Wita di sebuah gang dekat kos tersebut korban sudah menunggu.
Terdakwa langsung turun dan mendekati korban dan secara tiba-tiba mencabut pisau dari pinggangnya, lalu menikam korban mengenai bagian hulu hati.
Usai menikam korban, terdakwa mencabut pisau dan membuangnya. Kemudian terdakwa melarikan diri.
Korban dengan kondisi bersimbah darah berusaha berteriak meminta tolong sembari memegang perutnya.
Teriakan korban memancing datangnya warga dan korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Mangusada.
Namun belum sampai di rumah sakit, korban meninggal akibat tikaman yang dilakukan oleh terdakwa. (*)