Tikam Pacar hingga Tewas di Dalung, Pelaku Menyesal, Disulut Api Cemburu Ada Pria Lain di Kamar

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, dengan nada suara pelan, Oki P Mila alias Yunus (32) mengaku menyesal dan merasa bersalah telah menghilangkan nyawa pacarnya, Elsabet Adji.

Oki tega menikam Elsabet hingga tewas, lantaran diselimuti api cemburu melihat ada lelaki lain di kamar pacarnya tersebut.

Penyesalan itu disampaikan Oki dalam persidangan daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Cewek Bandung Tewas di Kamar Hotel dengan Luka Tusuk, Ada Kondom, Booking Kamar Bareng Pacar

Oki dan tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis untuk menanggapi tuntutan pidana bui selama 15 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pada intinya terdakwa mengaku bersalah dan menyesal. Akibat perbuatan terdakwa nyawa pacarnya tidak bisa diselamatkan.

Oleh karena itu terdakwa dan kami selaku penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca juga: Pasutri Pelaku Pembunuhan Cewek Bandung di Kamar Hotel Tertangkap, Dihabisi 3 Jam Setelah Cek In

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menyatakan, terhadap pembelaan yang diajukan, JPU langsung menanggapi, dan menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Dewi Maria Wulandari. 

Diberitakan sebelumnya, JPU AA Made Suarja Teja Buana dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Oki terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

Terdakwa pun dijerat pidana Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi di Jalan I Wayan Gentuh V No. 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin, 10 Agustus 2020 sekitar jam 13.40 Wita.

Saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor berangkat dari Nusa Dua, Badung menuju kos pacarnya (korban) di Jalan I Wayan Gentuh V, Dalung Kuta Utara, Badung. 

Setibanya, terdakwa mengetuk pintu kamar kos korban beberapa kali.

Namun korban tidak membuka pintu kamar.

Terdakwa menaruh curiga kenapa korban tidak membukakan pintu seperti biasanya.

Halaman
12

Berita Terkini