Berita Buleleng

Pakai Skema PPU, Pemkab Buleleng Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Pegawai Kontrak

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi-Kartu BPJS Kesehatan. Pakai Skema PPU, Pemkab Buleleng Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Pegawai Kontrak

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemkab Buleleng pada tahun ini akan mulai mensubsidi iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai kontrak di lingkup Pemkab Buleleng, dengan skema Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Buleleng, Elly Widiani mengatakan,  sebelumnya pegawai kontrak di lingkup Pemkab Buleleng membayar iuran jaminan kesehatannya secara mandiri, atau menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun sejak awal 2021 ini, skema tersebut telah diubah.

Dimana, Pemkab Buleleng akan mensubisidi pembayaran iuran jaminan kesehatan para pegawai kontrak sebanyak empat persen dari UMK Buleleng, atau sebesar Rp 101.520, yang diambil dari APBD.

Baca juga: UPDATE: 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Ajukan Saksi Menguntungkan

Sementara Rp 25.380 atau satu peesen dari UMK, dipotong dari gaji pegawai kontrak itu sendiri.

"Pegawai kontrak itu kan pekerja.

Jadi sejak Januari 2021, kami bersama Pemkab Buleleng sepakat untuk membenahi skema untuk para pegawai kontrak ini, menjadi segmen PPU," ucapnya ditemui Senin 8 Maret 2021. 

Dengan skema baru ini, ada sekitar 3.000 pegawai kontrak di lingkup Pemkab Buleleng yang jaminan kesehatannya dialihkan dari yang sebelumnya peserta mandiri atau PBI, menjadi PPU.

Hanya saja, dalam proses peralihan ini, ada beberapa hambatan yang terjadi.

Dimana, ada sekitar 10 persen pegawai kontrak di Lingkup Pemkab Buleleng yang masih menunggak iuran selama beberapa bulan, saat masih menjadi peserta mandiri.

Tunggakan itu, kata Elly, harus dilunasi terlebih dahulu oleh pegawai kontrak itu sendiri, sebelum akhirnya iurannya dialihkan menjadi PPU.

Dengan dialihkan menjadi PPU, Pemkab imbuh Elly sejatinya bisa menghemat anggaran, ketimbang mendaftarkan para pegawai kontrak lewat skema PBI.

"Kalau menggunakan skema PPU, iuran per bulan per satu kepala keluarga hanya Rp 126 ribu, dengan fasilitas kelas II.

Kalau PBI, Pemkab harus bayar Rp 42 ribu per orang

Baca juga: Bripda Pande MRMK, Oknum Polisi yang Curi Emas di Tabanan Bali Sempat Kabur ke Buleleng

 Kalau dalam satu keluarga itu ada lima orang artinya kan Pemkab harus bayar Rp 210 ribu per bulan

Fasilitasnya bahkan di kelas III," tutupnya. (*)

Berita Terkini