Berita Denpasar

PPKM Mikro di Denpasar Kembali Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jam Operasional Dilonggarkan 1 Jam

Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Bali, Senin 18 Januari 2021. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro ini juga berlaku bagi Kota Denpasar, Bali.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran jam operasional satu jam.

Dari sebelumnya sampai pukul 21.00 Wita dilonggarkan menjadi pukul 22.00 Wita.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, ASN Dan Keluarganya Dilarang Pergi ke Luar Kota Mulai 10 Maret 2021

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pelonggaran jam operasional ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021.

Pelonggaran ini bukan hanya berlaku bagi restoran maupun warung makan, namun juga untuk pusat perbelanjaan maupun mal.

“Untuk kegiatan makan di tempat bagi restoran maupun rumah makan dibatasi 50 persen dari kapasitas biasa hingga pukul 22.00 Wita.

Sementara untuk layanan pesan antar diijinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing rumah makan maupun restoran,” kata Dewa Rai, Selasa 9 Maret 2021.

“Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 22.00 Wita.

Jadi ada pelonggaran satu jam dari sebelumnya,” katanya.

Terkait dengan kapasitas pegawai di kantor dibatasi 50 persen.

Dan 50 persen lainnya meolakukan work from home (WFH).

Untuk proses pembelajaran, 100 persen masih dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial seperti perbankan hingga rumah sakit tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Masa PPKM Dandim Peringatkan Pelaku Usaha di Badung, jika Membandel Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Begitupula untuk pasar dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur udara wajib menunjukkan hasil swab negatif.

Maupun rapid antigen negatif paling lama 2 x 24 jam,” katanya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri lewat jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil swab negatif.

Maupun rapid antigen negatif paling lama 3 x 24 jam.

Aturan PPKM Mikor di Jawa dan Bali

Pemerintah memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri, Jumat 5 Maret 2021.

PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jakarta, Jawa Timur hingga Bali, Ini Aturannya

Pelaksanaan PPKM dilakukan pada daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Selama PPKM tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.

Serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Bali sampai 22 Maret 2021

Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Strategi pemberlakukan PPKM dengan skala mikro ini dipilih setekah dua kali PPKM sebelumnya dianggap kurang maksimal menekan laju penularan Covid-19.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret

Berita Terkini