Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto (kiri) dan tersangka Fikri (tengah) di kantor BNNK Gresik, Jumat (12/3/2021).

Selama satu bulan, petugas mengamati gerak-gerik Fikri. Tersangka Fikri yang bertugas sebagai kurir, dalam aksinya membawa kardus menggunakan sepeda motor. Kardus tersebut ternyata berisi 50 ribu butir pil koplo yang sudah dibungkus plastik tersimpan di dalam botol tempat obat warna putih.

Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah kos, mengamankan sabu seberat 5,18 gram.

"Pil koplo pembelinya adalah remaja atau pelajar. Kalau sabu pembelinya kalangan orang tua, pemuda. Setiap 20 gram sabu yang terjual, tersangka diberi upah Rp 1 juta," terangnya.

Dia mendapatkan pil koplo dari wilayah Petemon, Kota Surabaya. Modusnya mengirim narkoba dengan sistem ranjau, janjian dengan pembeli dan diletakkan di sebuah tempat yang telah disepakati. Pil koplo sebanyak 50 ribu butir habis dalam kurun waktu satu sampai dua minggu.

"50 ribu pil koplo ini harganya kurang lebih Rp 35 sampai 50 juta," terangnya

Dari hasil penjualan pil koplo, tersangka hanya diberi upah berupa sabu saja. Sabu tersebut dikonsumsi Fikri hampir setiap hari.

"Tersangka ini dulunya adalah penjual kebab, kemudian sepi terdampak pandemi," kata dia.

Petugas masih masih melakukan pengembangan memburu para pelaku lainnya. Dua orang berinisial ANS dan TKK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Berita Terkini