TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Seorang diduga pelaku illegal logging diamankan Polisian Sektor (Polsek) Rendang sekitar Hutan Munduk Bunut, Banjar Dinas Puregai, Pempatan, Kecamatan Rendang, Senin (15 Maret 2021) malam hari.
Pelaku yakni I Nyoman Jawi asal Banjar Keladian, Desa Pempatan, Kec. Rendang.
Aksinya diketahui bermula dari informasi warga jika di sekitar hutan terdapat pencurian kayu.
Mendengar info tersebut, petugas Polsek Rendang serta team kehutanan RPH Rendang serta KPH Bali Timur mngelar patroli ke lokasi dimaksud.
Apa yang disampaikan masyarakat sekitr ternyata benar adanya.
Baca juga: Seorang Pelaku Illegal Logging Menyerahkan Diri ke Mapolsek Rendang Bali, Sempat Kabur ke Jawa
Baca juga: Polisi Amankan Diduga Pelaku Illegal Logging Hutan Lindung Munduk Rendang
Baca juga: Pelaku Illegal Logging di Buleleng Mengaku Sudah Satu Tahun Beraksi
Kapolsek Rendang, Kompol I Made Sudartawan, mengatakan, penangkapan bermula dari info warga.
Senin (15 Maret 2021) sekitar pukul 17.30 wita personil Polsek Rendang dengan Team Kehutanan bersama 4 anggota kehutanan melaksanakan patroli kehutanan.
Saat patroli, petugas mendapat info dari warga.
"Saat patroli dapat informasi dari warga jika ada pencurian kayu di kawasan Hutan Munduk Bunut, di Banjar Pureegai, Desa Pempatan, Kec. Rendang. Kemudian tim bergerak menuju TKP untuk memastikan informasi tersebut,"jlas Sudartawan, Selasa (16 Maret 2021).
Sesampainya di kawasan Hutan Munduk team melakukan penyanggongan di sekitar jalan raya.
Sekitar pukul 18.30 wita datang kendaraan Carry Pic Up berwarna hitam DK 8062 GW dari dalam kawasan hutan munduk bunut.
Kendaraan tersebut dikemudikan I Nyoman Jawi serta meembawa muatan.
"Tim patroli kehutanan KPH Bali Timur bersama anggota Polsek Rendang menyetop serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Dan ditemukan kayu hutan jenis ampupu serta kaliandra di belakang kendaraan dan ditutupi rumput gajah,"tambah Made Sudartawan.
Ditambahkan, kayu hasil curian ditutupi rumput gajah.
Kemudian petugas mengintrogasi, dan pelaku mengakui perbuatanya.