Hari ini sebanyak 34.999 orang dengan rincian, 34.936 WNI dan 63 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 189 orang.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Kawasan Zona Hijau di Sanur Bali Dilaksanakan Mulai 22 Maret 2021
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 13 orang, Tabanan 15 orang, Badung 55 orang, Denpasar 44 orang, Gianyar 13 orang, Bangli 1 orang, Klungkung 12 orang, Karangasem 4 orang, dan Buleleng 29 orang serta daerah lain 3 orang.
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 1.562 dengan rincian 1.550 WNI dan 12 WNA, yang artinya ada penambahan pasien dalam perawatan 109 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal meningkat. Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 1.049 dengan rincian, 1.045 WNI dan 4 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penurunan pasien yang meninggal dunia sebanyak 8 orang.
Berikut data pasien meninggal dari 7 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang, Badung 1 orang, Tabanan 2 orang, Kota Denpasar 1 orang, Klungkung 1 orang, Gianyar 1 orang, dan Karangasem 1 orang.
Sesuai dengan SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Baca juga: Update Covid-19 di Jembrana 18 Maret 2021, Enam Pasien Isolasi Dipulangkan
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :
Baca juga: Baru Empat Pemain Divaksin, Teco Harap Semua Penghuni Bali United Terima Vaksin Covid-19
- Memakai Masker Standar dengan benar,
- Menjaga Jarak,
- Mencuci Tangan,
- Mengurangi Bepergian,
- Meningkatkan Imun, dan
- Mentaati Aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali