CPNS 2021

TERBARU Gaji PNS dan PPPK, Golongan IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, Mau Daftar CPNS 2021?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji. Gaji PNS Terbaru dan Gaji PPPK Terbaru 2021 sesuai penjelasan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono, Senin 22 Maret 2021.

TRIBUN-BALI.COM – Gaji PNS Terbaru dan Gaji PPPK Terbaru 2021 sesuai penjelasan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono, Senin 22 Maret 2021.

Gaji PNS 2021 perlu kamu ketahui sebelum mendaftar tes CPNS 2021.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 akan segera dibuka.

Kebutuhan CPNS dan PPPK cukup banyak tahun ini.

Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.

Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:

Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021 Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021 Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:

Baca juga: Pelamar Lulusan SMA Perlu Tahu, Ini Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK 2021

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Diumumkan, Berikut Sejumlah Dokumen yang Mesti Disiapkan

Gaji PNS 2021

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

 "Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin 22 Maret 2021.

 Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Diumumkan, Berikut Sejumlah Dokumen yang Mesti Disiapkan

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021, PPPK dan Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Ini Daftar Instansinya

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK 2021

Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK"

Berita Terkini