Dikatakan Adi Seraya, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses. D
itanya apakah penahanan ini berlebihan, pihaknya menyatakan, berlebihan.
"Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Masalah pembuktian kita buktikan di pengadilan saja. Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. (*)