Berita Bali

Didampingi Pengacara, Oknum Sulinggih di Bali yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pilih Diam

Penulis: Putu Candra
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - UPDATE: Oknum Sulinggih Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar, Berbusana Serba Hitam, Wayan M Bungkam

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses hukum kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih di Bali dilanjutkan. 

Hal ini menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap II oleh Polda Bali terhadap tersangka oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38).

Saat mendatangi Kejari Denpasar pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WITA, I Wayan M berbusana serba hitam.

Baca juga: UPDATE: Oknum Sulinggih Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar, Berbusana Serba Hitam, Wayan M Bungkam

Ia datang didampingi seorang perempuan dan tim penasihat hukumnya.

Namun demikian, Wayan M memilih bungkam dan hanya tim penasihat hukumnya mengatakan, akan memberikan keterangan usai pelimpahan.

"Nanti aja selesai pelimpahan," ujar salah satu penasihat hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wayan M hari ini akan dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Proses pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Informasi yang kami terima, tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan akan dilakukan hari ini di Kejari Denpasar," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, 24 Maret 2021.

Dikatakan Eka Widanta, karena tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Bali oleh karena itu dalam pelimpahan tahap II, tersangka akan dihadirkan.

"Tersangka akan hadir mengikuti proses pelimpahan tahap II," jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka I Wayan M disangkakan melanggar Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban atas nama KYD.

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. 

Kuasa hukum korban YD (33), Ni Luh Nengah Budawati, SH, MH mengatakan oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020.

Padahal tujuan pasangan suami istri itu hanya untuk tangkil atau persembahyangan ke Pura.

Hingga kini penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Gianyar, Bali ini masih berproses di Polda Bali. 

Budawati yang juga aktif di Woman Crisis Centre (WCC) juga berupaya memulihkan trauma akibat pengalaman buruk yang dialami korban yang sudah hampir setahun berjalan itu.

"Kami curiga korban mengalami trauma, depresi, apalagi menjelang masa persidangan, berkas sudah akan lengkap kan tinggal menunggu jadwal sidang kalau lancar, korban kondisinya menjadi sulit konsentrasi, saya sarankan konsultasi ke psikolog agar lebih tenang," ujar Budawati.

Dulunya Seorang Balian

Berdasarkan penelusuran, oknum sulinggih yang diduga melakukan pencabulan tersebut diketahui bergelar Ida Bhagawan. Adapun nama sebelum di-dwi jati ialah I Wayan M.

Diketahui kediaman sulinggih tersebut berada di Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali. 

Tribun Bali mencoba mencari penjelasan terkait tudingan pencabulan tersebut.

Namun saat disambangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak ada.

Orang di dalam kediamannya mengatakan, yang bersangkutan sedang di luar.

"Ten wenten, Ida lunga (tidak ada, beliau sedang keluar)," ujarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sebelum bergelar sulinggih, yang bersangkutan menjalankan profesi sebagau balian atau dukun.

Dalam dunia perdukunan, Ida Bagawan disebutkan relatif sukses. Sebab banyak yang berhasil disembuhkan.

Lantas, bagaimana menurut tokoh desa setempat?

Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumara Jaya saat ditanya apakah yang bersangkutan menyandang gelar dwijati dengan mekanisme yang berlaku, ia mengaku tidak mengetahui.

Dia beralasan baru menjabat sebagai bendesa sekitar sepekan lalu. 

"Saya baru ngayah sebagai Bendesa seminggu lalu. Jadi terkait kapan terjadi pediksan, tyang tidak tahu menahu. Juga bukan kewenangan saya," ujarnya. 

Menurut Kumara, proses dwijati semestinya melibatkan tri upasaksi. Di antaranya prajuru, guru nabe, dan memenuhi syarat yang ditentukan.

"Setahun kami, memang harus ada tri upasaksi. Itu yang tyang tidak tahu juga. Karena saat itu tyang tidak ada kewenangan menanyakan," jelasnya.

Sementara itu, I Made Kumara Jaya, mantan Bendesa Tegalalang saat ditanyai proses dwijati oknum sulinggih ini, ia pun berusaha mengingat-ingat.

Dalam beberapa menit, iapun akhirnya mengingat bahwa pernah diundang oleh yang bersangkutan ketika akan melakukan dwijati. 

Namun dikarenakan undangan tersebut hanya bersifat lisan, karena itu ia selaku prajuru tidak hadir.

Terlebih lagi, prosesi dwijati tidak dilakukan di kediaman yang bersangkutan melainkan di luar Kabupaten Gianyar. 

"Kami sewaktu menjabat memang pernah diundang secara lisan. Tapi kami selaku prajuru tidak hadir. Sebab surat undangannya gak ada. Jadi kami tidak berani hadir. Kami memang tidak hadir dan tidak tahu. Yang jelas, prosesi medwijati itu dilakukan di Karangasem, tepatnya saya ndak tahu karena ndak hadir," ungkapnya. (*)

Berita Terkini