Berita Bali

UPDATE: Oknum Sulinggih Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar, Berbusana Serba Hitam, Wayan M Bungkam

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - UPDATE: Oknum Sulinggih Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar, Berbusana Serba Hitam, Wayan M Bungkam 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu 24 Maret 2021.

Berbusana serba hitam, I Wayan M (38) tiba di Kejari Denpasar pukul 10.30 Wita didampingi seorang perempuan dan tim penasihat hukumnya.

Saat dimintai komentarnya terkait pelimpahan ini, Wayan M memilih bungkam.

Hanya tim penasihat hukumnya mengatakan, akan memberikan keterangan usai pelimpahan.

Baca juga: Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka

Baca juga: Polda Bali Sebut Pelimpahan Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Kemungkinan Akhir Maret 2021

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Akan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

"Nanti aja selesai pelimpahan," ujar salah satu penasihat hukumnya.

Diketahui dalam perkara ini, I Wayan M tidak dilakukan penahanan oleh Polda Bali.

Tersangka I Wayan M disangkakan melanggar Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban atas nama KYD.

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.

BREAKING NEWS - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Akan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Tim penyidik Polda Bali akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38).

Wayan M akan dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Terkait pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Informasi yang kami terima, tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan akan dilakukan hari ini di Kejari Denpasar," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, 24 Maret 2021.

Dikatakan Eka Widanta, karena tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Bali, oleh karena itu dalam pelimpahan tahap II tersangka akan dihadirkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved