Berita Bali
UPDATE: Oknum Sulinggih Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar, Berbusana Serba Hitam, Wayan M Bungkam
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu 24 Maret 2021.
Berbusana serba hitam, I Wayan M (38) tiba di Kejari Denpasar pukul 10.30 Wita didampingi seorang perempuan dan tim penasihat hukumnya.
Saat dimintai komentarnya terkait pelimpahan ini, Wayan M memilih bungkam.
Hanya tim penasihat hukumnya mengatakan, akan memberikan keterangan usai pelimpahan.
Baca juga: Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka
Baca juga: Polda Bali Sebut Pelimpahan Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Kemungkinan Akhir Maret 2021
Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Akan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
"Nanti aja selesai pelimpahan," ujar salah satu penasihat hukumnya.
Diketahui dalam perkara ini, I Wayan M tidak dilakukan penahanan oleh Polda Bali.
Tersangka I Wayan M disangkakan melanggar Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban atas nama KYD.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
BREAKING NEWS - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Akan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Tim penyidik Polda Bali akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38).
Wayan M akan dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan.
Terkait pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Informasi yang kami terima, tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan akan dilakukan hari ini di Kejari Denpasar," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, 24 Maret 2021.
Dikatakan Eka Widanta, karena tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Bali, oleh karena itu dalam pelimpahan tahap II tersangka akan dihadirkan.