Berita Bali

Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka

"Benar berkas sudah P21, sesuai mekanisme kita masih koordinasi waktu dengan Kejaksaan untuk tahap keduanya, untuk penyerahan tersangka

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi-korban pencabulan. Berkas Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Sudah P21, Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan untuk Penyerahan Tersangka 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk kelanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan Oknum Sulinggih di Bali, IWM (38), dimana memasuki tahap kedua setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis 11 Maret 2021.

"Benar berkas sudah P21, sesuai mekanisme kita masih koordinasi waktu dengan Kejaksaan untuk tahap keduanya, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Kombes Pol Djuhandhani

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas penyidikan Polda Bali atas perkara tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum sulinggih telah lengkap .

Baca juga: UPDATE Oknum Sulinggih Tersangka Kasus Pencabulan, Jaksa Kejati Bali Nyatakan Berkas Telah Lengkap

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa, 23 Pebruari 2021.

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah menentukan sikap kemarin (Senin, 22 Pebruari 2021) dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," jelasnya.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menjelaskan, tersangka IWM disangkakan melanggar Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban atas nama KYD.

Selanjutnya Jaksa Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polda Bali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

"Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Nantinya jaksa akan menentukan sikap, apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" terang Luga.

Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih IWM itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. 

Sementara itu, Kuasa hukum korban YD (33), Ni Luh Nengah Budawati, SH, MH mengatakan oknum sulinggih IWM dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020.

Padahal tujuan pasangan suami istri itu hanya untuk tangkil atau persembahyangan ke Pura.

Baca juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved