Berita Bali
UPDATE Oknum Sulinggih Tersangka Kasus Pencabulan, Jaksa Kejati Bali Nyatakan Berkas Telah Lengkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas penyidikan Polda Bali atas perkara tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum sulinggih
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas penyidikan Polda Bali atas perkara tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum sulinggih di Bali, inisial IWM (38) telah lengkap (P-21).
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa, 23 Pebruari 2021.
"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah menentukan sikap kemarin (Senin, 22 Pebruari 2021) dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," jelasnya.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menjelaskan, tersangka IWM disangkakan melanggar Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban atas nama KYD.
Baca juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah
Selanjutnya Jaksa Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Penyidik Polda Bali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.
"Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Nantinya jaksa akan menentukan sikap, apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" terang Luga.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih IWM itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakuan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
Sementara itu, Kuasa hukum korban YD (33), Ni Luh Nengah Budawati, SH, MH mengatakan oknum sulinggih IWM dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020.
oknum sulinggih
Kasus pencabulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejati Bali
polda bali
PHDI Bali
penyidik
tindak pidana pencabulan
Tribun Bali
berita bali terkini
Berita Bali hari ini
Keluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya, Kapolda Bali Dukung Program Penggunaan Kain Tenun Endek |
![]() |
---|
Jam Operasional Bandara Ngurah Rai Bali Dikurangi, AirNav: Rata-rata Pergerakan Pesawat 80 per Hari |
![]() |
---|
Produksi Arak Bali Dilegalkan,DPRD Bali Ingatkan Pemerintah Beri Edukasi & Kemudahan Akses Perizinan |
![]() |
---|
Mulai 1 Maret 2021, Polisi di Bali Akan Pakai Endek Setiap Selasa, Terutama Petugas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya |
![]() |
---|