Berita Gianyar

Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah

Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Ulrike Mai via Pixabay
Ilustrasi korban kekerasan - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Publik di Bali dihebohkan dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum sulinggih, I Wayan M (38).

Oknum sulinggih tersebut telah menyandang ststus tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan bersuami.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, saat ini Kepolisian Daerah Bali masih memenuhi berkas perkara penyidikan P.19 terhadap I Wayan M.

"Masih sidik pemenuhan P19," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu 17 Februari 2021.

Setelah berkas perkara itu lengkap, selanjutnya masuk ke tahap persidangan jika sudah dinyatakan memenuhi seluruh syarat formil dan materiil oleh Kejaksaan Tinggi Bali lengkap atau P21.

Meski berstatus tersangka, saat ini Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap I Wayan M. 

"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," ujarnya. 

Baca juga: Sulinggih di Gianyar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Reaksi PHDI Bali

Kuasa hukum korban YD (33), Ni Luh Nengah Budawati, SH, MH mengatakan oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020.

Padahal tujuan pasangan suami istri itu hanya untuk tangkil atau persembahyangan ke Pura.

Hingga kini penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Gianyar, Bali ini masih berproses di Polda Bali

Budawati yang juga aktif di Woman Crisis Centre (WCC) juga berupaya memulihkan trauma akibat pengalaman buruk yang dialami korban yang sudah hampir setahun berjalan itu.

"Kami curiga korban mengalami trauma, depresi, apalagi menjelang masa persidangan, berkas sudah akan lengkap kan tinggal menunggu jadwal sidang kalau lancar, korban kondisinya menjadi sulit konsentrasi, saya sarankan konsultasi ke psikolog agar lebih tenang," ujar Budawati.

Dulunya Seorang Balian
Berdasarkan penelusuran, oknum sulinggih yang diduga melakukan pencabulan tersebut diketahui bergelar Ida Bhagawan. Adapun nama sebelum di-dwi jati ialah I Wayan M.

Diketahui kediaman sulinggih tersebut berada di Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali. 

Tribun Bali mencoba mencari penjelasan terkait tudingan pencabulan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved