Berita Gianyar

Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah

Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Ulrike Mai via Pixabay
Ilustrasi korban kekerasan - Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah 

Namun saat disambangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak ada.

Orang di dalam kediamannya mengatakan, yang bersangkutan sedang di luar.

"Ten wenten, Ida lunga (tidak ada, beliau sedang keluar)," ujarnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sebelum bergelar sulinggih, yang bersangkutan menjalankan profesi sebagau balian atau dukun.

Dalam dunia perdukunan, Ida Bagawan disebutkan relatif sukses. Sebab banyak yang berhasil disembuhkan.

Lantas, bagaimana menurut tokoh desa setempat?

Baca juga: Polda Bali Penuhi Berkas Perkara Dugaan Oknum Sulinggih Cabul, Korban Alami Depresi

Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumara Jaya saat ditanya apakah yang bersangkutan menyandang gelar dwijati dengan mekanisme yang berlaku, ia mengaku tidak mengetahui.

Dia beralasan baru menjabat sebagai bendesa sekitar sepekan lalu. 

"Saya baru ngayah sebagai Bendesa seminggu lalu. Jadi terkait kapan terjadi pediksan, tyang tidak tahu menahu. Juga bukan kewenangan saya," ujarnya. 

Menurut Kumara, proses dwijati semestinya melibatkan tri upasaksi. Di antaranya prajuru, guru nabe, dan memenuhi syarat yang ditentukan.

"Setahun kami, memang harus ada tri upasaksi. Itu yang tyang tidak tahu juga. Karena saat itu tyang tidak ada kewenangan menanyakan," jelasnya.

Sementara itu, I Made Kumara Jaya, mantan Bendesa Tegalalang saat ditanyai proses dwijati oknum sulinggih ini, ia pun berusaha mengingat-ingat.

Dalam beberapa menit, iapun akhirnya mengingat bahwa pernah diundang oleh yang bersangkutan ketika akan melakukan dwijati. 

Namun dikarenakan undangan tersebut hanya bersifat lisan, karena itu ia selaku prajuru tidak hadir.

Terlebih lagi, prosesi dwijati tidak dilakukan di kediaman yang bersangkutan melainkan di luar Kabupaten Gianyar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved