Berita Bali
UPDATE Oknum Sulinggih Tersangka Kasus Pencabulan, Jaksa Kejati Bali Nyatakan Berkas Telah Lengkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas penyidikan Polda Bali atas perkara tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum sulinggih
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Berdasarkan penelusuran, oknum sulinggih yang diduga melakukan pencabulan tersebut diketahui bergelar Ida Bhagawan. Adapun nama sebelum di-dwi jati ialah I Wayan M.
Diketahui kediaman sulinggih tersebut berada di Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.
Tribun Bali mencoba mencari penjelasan terkait tudingan pencabulan tersebut.
Namun saat disambangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak ada.
Orang di dalam kediamannya mengatakan, yang bersangkutan sedang di luar.
"Ten wenten, Ida lunga (tidak ada, beliau sedang keluar)," ujarnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, sebelum bergelar sulinggih, yang bersangkutan menjalankan profesi sebagau balian atau dukun.
Dalam dunia perdukunan, Ida Bagawan disebutkan relatif sukses. Sebab banyak yang berhasil disembuhkan.
Lantas, bagaimana menurut tokoh desa setempat?
Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumara Jaya saat ditanya apakah yang bersangkutan menyandang gelar dwijati dengan mekanisme yang berlaku, ia mengaku tidak mengetahui.
Baca juga: Bendesa Tegalalang Tak Tahu Kapan Oknum Sulinggih Cabul Didwijati
Dia beralasan baru menjabat sebagai bendesa sekitar sepekan lalu.
"Saya baru ngayah sebagai Bendesa seminggu lalu. Jadi terkait kapan terjadi pediksan, tyang tidak tahu menahu. Juga bukan kewenangan saya," ujarnya.
Menurut Kumara, proses dwijati semestinya melibatkan tri upasaksi.
Diantaranya prajuru, guru nabe, dan memenuhi syarat yang ditentukan.
"Setahu kami, memang harus ada tri upasaksi. Itu yang tyang tidak tahu juga. Karena saat itu tyang tidak ada kewenangan menanyakan," jelasnya.