Berita Bali

UPDATE Oknum Sulinggih Tersangka Kasus Pencabulan, Jaksa Kejati Bali Nyatakan Berkas Telah Lengkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, berkas penyidikan Polda Bali atas perkara tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum sulinggih

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto. 

Jika ia tak mempunyai nabe itu berarti bukan sulinggih. Sementara jika mempunyai nabe, PHDI akan menyampaikan hal ini kepada nabenya.

Meski tak terdaftar di PHDI, Sudiana menegaskan bahwa pihaknya tak berani gegabah mengambil kesimpulan apakah dia termasuk sulinggih atau bukan.

Hal itu dilakukan agar PHDI nantinya tidak salah dalam bertindak.

"Kita tidak boleh gegabah mengambil kesimpulan sebelum ada pengecekan langsung. Tidak boleh (gegabah), karena itu menyangkut nama orang, kan kredibilitas orang kan kita harus lihat dumun yang sebenar-benarnya sampai ada bukti, lalu kita mengambil kesimpulan. Parisada tidak berani gegabah mengambil kesimbulan sehingga Parisada tidak salah langkah," terangnya.

Sudiana menuturkan, jika hasil pengecekan di lapangan nantinya membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan sulinggih, maka PHDI akan menyatakan hal tersebut.

Nantinya setelah penyelidikan selesai, PHDI Gianyar bakal memberikan klarifikasi apakah yang bersangkutan masuk dalam sulinggih atau tidak.

"Sementara masalah sanksinya, jika ada pelanggaran pidana, maka dipertanggungjawabkan kepada aparat negara," terang Sudiana yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar itu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved