Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sampah di Bali

PETUGAS Angkut 27 Ton Per Hari, Sampah Sungai Naik 2 Kali Lipat, Dinas PUPR Denpasar Kewalahan!

Peningkatan ini terjadi setelah adanya kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. 

Tayang:
ISTIMEWA 
SAMPAH SUNGAI – Petugas Dinas PUPR mengambil sampah sungai di Kota Denpasar. Petugas mengangkut sampah sungai hingga 27 ton per hari. 

TRIBUN-BALI.COM - Volume sampah yang dibuang ke sungai di Kota Denpasar semakin hari makin meningkat. Bahkan dalam sehari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar bisa mengangkut sampah sungai hingga 27 ton per hari.

Peningkatan ini terjadi setelah adanya kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. 

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Denpasar, Ketut Ngurah Artha Jaya mengungkapkan, sebelumnya petugas hanya mengangkut sekitar enam truk sampah per hari. Namun kini jumlahnya meningkat menjadi 12 hingga 15 truk per hari. “Peningkatannya hampir dua kali lipat. Biasanya enam truk per hari, sekarang bisa 12 sampai 15 truk per hari,” kata Artha Jaya.

Baca juga: PROVIDER Harus Migrasi Jaringan ke SJUT-IPT Sanur, Perumda BPS Denpasar Beri Deadline Tiga Bulan 

Baca juga: BULE Berulah di Bali, WNA Kanada Rusak Gerbang dan Pintu Rumah Warga di Buleleng, Ini Masalahnya!

Untuk satu armada truk memiliki kapasitas sekitar 1,8 ton sampah. Dengan rata-rata 15 armada yang beroperasi setiap hari, total sampah yang diangkut mencapai sekitar 27 ton per hari.  Sebelumnya, volume sampah yang diangkut hanya 6 truk atau sekitar 10,8 ton per hari.

Artha Jaya menambahkan, lonjakan sampah di sungai terjadi karena sebagian masyarakat bingung mengelola sampah rumah tangga. Utamanya sampah organik karena belum semua sadar untuk mengolah sampah sendiri. “Banyak warga yang memilih membuangnya ke sungai jadi alasannya sama karena bingung buang sampah,” katanya.

Sampah yang ditemukan di aliran sungai pun tidak hanya berupa sampah organik, melainkan campuran berbagai jenis sampah rumah tangga yang dibungkus menggunakan plastik maupun karung. “Bukan organik saja. Campur semua, biasanya dalam bentuk bungkusan plastik,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat petugas di lapangan kewalahan. Apalagi, sesuai aturan baru, sampah harus dipilah terlebih dahulu sebelum diangkut ke TPA. “Sekarang tidak bisa langsung dibuang. Sampah harus dipilah dulu. Itu yang membuat proses kerja menjadi lebih lambat,” paparnya.

Meski volume sampah meningkat drastis, hingga kini belum ada penambahan armada maupun tenaga khusus di lingkungan Dinas PUPR Denpasar. Penambahan tenaga kerja saat ini lebih difokuskan untuk mendukung proses pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berada di bawah koordinasi DLHK Kota Denpasar. 

“Untuk armada dan tenaga tambahan di kami belum ada, karena anggaran juga belum dialokasikan ke sana. Fokusnya sekarang lebih ke penyediaan alat pencacah dan fasilitas pengolahan sampah,” katanya.

Dalam operasional sehari-hari, petugas PUPR tetap disiagakan menangani sampah sungai dan genangan air. Namun proses pemilahan sampah membuat penanganan di lapangan baru dapat dimaksimalkan setelah siang hari. “Biasanya pagi kita fokus dulu ke pemilahan sampah. Sekitar pukul 12.00 WITA baru bisa maksimal menangani sampah di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, untuk kondisi darurat seperti genangan air maupun potensi banjir akibat tumpukan sampah, petugas tetap siaga selama 24 jam penuh. 

Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani menegaskan TPA Suwung akan ditutup secara permanen pada 1 Agustus 2026. Dijelaskan hingga saat ini, pemerintah telah memberikan 12 hingga 13 sanksi administratif kepada pemerintah daerah yang masih mempraktikkan pengelolaan sampah yang tidak tepat atau open dumping. 

Ia menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur TPA yang ideal dengan sistem geomembran dan pengolahan lindi yang benar agar tidak mencemari air tanah. 

“Organiklah yang memicu bau busuk dan gas metana, itulah sebabnya sampah organik dilarang masuk ke TPA,” kata Made Dwi saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor membahas krisis sampah di Bali yang digelar Kodam IX/Udayana.

Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi yang hadir mewakili Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan, keterlibatan TNI dalam penanganan sampah merupakan implementasi tugas operasi militer selain perang untuk membantu pemerintah daerah. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Tags
PUPR
sampah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved