Berita Bali
Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka
"Benar berkas sudah P21, sesuai mekanisme kita masih koordinasi waktu dengan Kejaksaan untuk tahap keduanya, untuk penyerahan tersangka
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Di SK itu salah satunya berisi hak dan kewajiban, tanggungjawab serta nama walaka yang berubah menjadi nama sulinggih.
"Kalau calon bersangkutan tidak mengajukan surat diksa pariksa ke parisada, parisada tidak tahu. Parisada tidak melaksanakan diksa pariksa, otomatis sulinggih nika tidak tercatat di Parisada," kata Sudiana.
Dikarenakan tidak tercatat di PHDI, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan termasuk sulinggih atau tidak.
Jika ia tak mempunyai nabe itu berarti bukan sulinggih. Sementara jika mempunyai nabe, PHDI akan menyampaikan hal ini kepada nabenya.
Meski tak terdaftar di PHDI, Sudiana menegaskan bahwa pihaknya tak berani gegabah mengambil kesimpulan apakah dia termasuk sulinggih atau bukan.
Hal itu dilakukan agar PHDI nantinya tidak salah dalam bertindak.
"Kita tidak boleh gegabah mengambil kesimpulan sebelum ada pengecekan langsung. Tidak boleh (gegabah), karena itu menyangkut nama orang, kan kredibilitas orang kan kita harus lihat dumun yang sebenar-benarnya sampai ada bukti, lalu kita mengambil kesimpulan. Parisada tidak berani gegabah mengambil kesimbulan sehingga Parisada tidak salah langkah," terangnya.
Sudiana menuturkan, jika hasil pengecekan di lapangan nantinya membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan sulinggih, maka PHDI akan menyatakan hal tersebut.
Nantinya setelah penyelidikan selesai, PHDI Gianyar bakal memberikan klarifikasi apakah yang bersangkutan masuk dalam sulinggih atau tidak.
"Sementara masalah sanksinya, jika ada pelanggaran pidana, maka dipertanggungjawabkan kepada aparat negara," terang Sudiana yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar itu.(*)