Berita Bali
Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka
"Benar berkas sudah P21, sesuai mekanisme kita masih koordinasi waktu dengan Kejaksaan untuk tahap keduanya, untuk penyerahan tersangka
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Menurut Kumara, proses dwijati semestinya melibatkan tri upasaksi.
Diantaranya prajuru, guru nabe, dan memenuhi syarat yang ditentukan.
"Setahu kami, memang harus ada tri upasaksi. Itu yang tyang tidak tahu juga. Karena saat itu tyang tidak ada kewenangan menanyakan," jelasnya.
Sementara itu, I Made Kumara Jaya, mantan Bendesa Tegalalang saat ditanyai proses dwijati oknum sulinggih ini, ia pun berusaha mengingat-ingat.
Dalam beberapa menit, ia pun akhirnya mengingat bahwa pernah diundang oleh yang bersangkutan ketika akan melakukan dwijati.
Namun dikarenakan undangan tersebut hanya bersifat lisan, karena itu, ia selaku prajuru tidak hadir.
Terlebih lagi, prosesi dwijati tidak dilakukan di kediaman yang bersangkutan melainkan di luar Kabupaten Gianyar.
"Kami sewaktu menjabat memang pernah diundang secara lisan. Tapi kami selaku prajuru tidak hadir. Sebab surat undangannya gak ada. Jadi kami tidak berani hadir. Kami memang tidak hadir dan tidak tahu. Yang jelas, prosesi medwijati itu dilakukan di Karangasem, tepatnya saya ndak tahu karena ndak hadir," ungkapnya.
Tanggapan PHDI Bali
Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan PHDI se-Bali untuk membahas kasus ini, Selasa 16 Februari 2021.
Dalam rapat tersebut pihaknya menerima laporan dari PHDI Gianyar karena mewilayahi kejadian tersebut.
"Laporan PHDI Gianyar bahwa oknum dimaksud tidak terdaftar di PHDI Gianyar sehingga PHDI Gianyar akan melakukan pengecekan langsung apakah punya nabe (guru spiritual) apa tidak," terang Sudiana saat dihubungi Tribun Bali dari Denpasar, Rabu 17 Februari 2021.
Menurut Sudiana, biasanya setiap calon sulinggih itu mengajukan surat diksa pariksa ke PHDI.
Setelah ada surat itu maka PHDI melaksanakan ritual diksa pariksa kepada calon sulinggih tersebut.
Setelah melalui proses upacara mati raga, PHDI memberikan surat keputusan (SK) sulinggih terhadap pemohon.