Dikatakan Adi Seraya, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses.
Ditanya apakah penahanan ini berlebihan, pihaknya menyatakan, berlebihan.
"Iya (berlebihan). Menurut kami, beliau adalah orang suci. Seharusnya peristiwa ini kalau pun dihadapkan di pengadilan bisa dipertimbangkan untuk tidak ditahan. Masalah pembuktian, kita buktikan di pengadilan saja. Sampai sekarang beliau masih sebagai sulinggih," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M itu dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan, memang saat ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.
"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Luga.
Dikatakannya, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali.
Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.
"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.
Terkait dakwaan, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP," jelas Luga. (*)
Berita Terkait Oknum Sulinggih