Berita Denpasar

UPDATE - Berkas Perkara Pencabulan Oknum Sulinggih Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021.

Keluar dari Lobi Kejari Denpasar, I Wayan M sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Dikawal jaksa menuju mobil tahanan, I Wayan M enggan berkomentar saat ditanya awak media.

"Klien kami sangat syok ditahan. Karena saat proses di kepolisian tidak ditahan. Beliau sangat kooperatif, melakukan wajib lapor 2 kali seminggu. Beliau sama sekali tidak menyangka akan ditahan," kata I Made Adi Seraya, selaku anggota kuasa hukum tersangka ditemui seusai pelimpahan.

Tidak hanya I Wayan M, kata Adi Seraya, keluarga kliennya, terutama sang istri yang ikut mendampingi saat pelimpahan bersedih melihat suaminya ditahan.

"Sangat sedih. Keluarga juga berpikiran peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan istrinya yang punya anak-anak kecil sangat bersedih," tuturnya.

Lebih lanjut diungkapnya, dalam perkara ini kliennya menolak tuduhan melakukan pencabulan.

"Sampai saat ini klien kami masih berpikir peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini pun klien kami menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," ujar Adi Seraya.

"Melalui pengadilan kami akan buktikan, apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu."

"Juga suami pelapor (korban) juga ada di situ. Yang terjadi hanya melukat biasa. Setelah melukat, pulang kembali dan besoknya Hari Saraswasti korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya. Setelah itu baru timbul masalah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Adi Seraya mengatakan, tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap I Wayan M.

Namun saat ini masih menjadi pertimbangan pihak kejaksaan.

"Dari pelimpahan tahap II Ida Sri Begawan, ternyata pihak jaksa memerintahkan untuk ditahan di Rutan Polda Bali. Kami dari kuasa hukum sudah berusaha dengan mengajukan penangguhan penahanan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan," paparnya.

"Alasan kami mengajukan penangguhan penahanan, karena beliau masih menjalankan tugas sebagai sulinggih. Beliau juga mempunyai anak balita, paling kecil berumur 8 bulan," imbuhnya.

Dikatakan Adi Seraya, alasan jaksa melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses.

Ditanya apakah penahanan ini berlebihan, pihaknya menyatakan, berlebihan.

Halaman
123

Berita Terkini