Berita Bali

Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Penulis: AA Seri Kusniarti
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021.

Sebab sanksi yang paling berat adalah sanski sosial dan spiritual oleh nabenya sendiri.

Saat terbukti bersalah, yang bersangkutan juga harus melepas status kesulinggihanya atau ngelukar gelung.

"Dan terjadi pelaporan itu, saya kira nabenya harus segera bergerak," tegasnya.

"Jadi kalau itu benar, tentu kita sangat sayangkan dan kita dari umat harus segera meminta siapapun nabenya untuk mencopot gelar kesulinggihannya," sebutnya. (can/ask)

Berita terkait oknum sulinggih.

Berita Terkini