Tren Peredaran Ganja di Bali Berubah, Dari WNA Kini Menyasar Orang Terdampak Pandemi Covid-19

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Bali saat merilis pengungkapan kasus jaringan ganja dan shabu di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 26 Maret 2021 - BNNP Bali Amankan 30 Kg Ganja dari Kalangan Musisi hingga Pemain Surfing di Pulau Dewata

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peredaran ganja diklaim sedang marak dan terjadi peningkatan karena memasuki musim panen dan harganya yang tergolong murah menjadi perhatian khusus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus di Kantor BNNP setempat, Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar, Bali, pada Jumat 26 Maret 2021.

"Ganja ini semakin ramai karena harganya murah, kemudian lagi panen di Aceh, Medan berkembang bagus, untuk harganya per strip arau 5 gram berkisar Rp 300 ribu, variasi kalau harga. Jika dibandingkan bulan Maret tahun lalu terkadi peningkatan sekitar 10 persen, secara nasional dari BB dan pengungkapan ganja meningkat di atas 100 persen," kata Arjaya.

Selain itu, Arjaya mengungkapkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 banyak orang yang menjadi korban PHK atau kehilangan pekerjaan sehingga membutuhkan ketenangan lalu menggunakan ganja.

"Selain itu banyak orang sepi job tidak punya kerjaan beralih contoh dari kasus musisi, dia tidak punya kerjaan, hidup di kos sederhana, lalu mengkonsumsi ganja," kata dia.

"Kemudian kasus pelancong, dia seorang EO, tidak punya kerjaan di jakarta, sewa villa di Canggu butuh ketenangan lalu menggunakan ganja. Dan kasus pelatih surfing juga menawarkan kepada murid bule supaya tenang saat berselancar," bebernya.

Menurutnya, sasaran dari pengedar narkotika jenis ganja kini tengah mengalami pergeseran dari Warga Negara Asing (WNA) di Bali ke orang-orang yang terdampak pandemi dan butuh ketenangan.

"Target pasar beralih dari bule sekarang orang yg butuh ketenangan, korban PHK, harganya murah," ucapnya.

Untuk itu sebagai bagian dari pencegahan, BNNP Bali menggandeng 600 mahasiswa mahasiswi di seluruh Bali untuk menjadi agen pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Pencegahannya, kita gandeng 600 mahasiswa seluruh bali jadi agen pencegahan, bahwa narkoba ini mempunyai efek tidak bagus buat saraf manusia," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kalangan musisi hingga surfer di Pulau Bali menjadi tersangka jaringan narkotika dan telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Secara keseluruhan, periode 1 - 10 Maret 2021, BNNP Bali berhasil mengamankan sebanyak 30 kilogram ganja.

Ganja tersebut diamankan dari enam orang pengedar di Pulau Dewata yang diantaranya musisi dengan ribuan followers dan instruktur surfing.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa saat press release BNNP Bali Babat Jaringan Ganja dan Shabu Hingga ke Gudang Banyuwangi, di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 26 Maret 2021.

"Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika periode 1 sampai 10 Maret dengan jaringan ganja total BB (barang bukti) 30 kilogram," paparnya.

Sebanyak 30 kilogram ganjar tersebut didapatkan dari enam pelaku.

Jaringan pertama yakni dari musisi rapper Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar dan pemain surfing di Pantai Balangan, Ungasan Fachri Lailan alias Ncek.

Dari tangan kedua pelaku, BNNP Bali mengamankan dua paket narkotika jenis ganja total seberat 1.960,5 gram netto dan satu batang pohon ganja setinggi 60 cm yang ditanam sejak 3 bulan yang lalu dan siap panen.

Pelaku Frederikus Kristian Sabin Tada Lewar dicokok di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Senin (1/3/2021) pukul 16.00 Wita.

Jaringan yang merupakan pemain surfing bernama Ncek diamankan pada hari yang sama di Jalan Uwulatu, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.

"Paket ganja ditemukan di salah satu perusahaan jasa titipan barang, paket tersebut akan diambil Frederikus sebagai kurir dan akan diserahkan kepada pelatuh surfing Fachri, modusnya dibungkus menggunakan plastik bubble wrap dan bertuliskan ulos," terangnya.

"Saat dilakukan pengembangan di rumah Fachri alias Ncek ditemukan tanaman pohon ganja setinggi 60 cm," jelasnya.

Suastawa menuturkan, sasaran dari peredaran ganja pelatif surfing tersebut adalah murid peselancar yang mayoritas Warga Negara Asing (WNA).

"Sasaran ke murid peselancar, bule, butuh ketenangan saat surfing pakai ganja," ucapnya.

Ada pula jaringan Sumatera Utara-Bali dari pemain surfing di Kuta bernama John Christian Hasiholan Panggabean yang ditangkap di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung.

Dari pemain sufring ini berhasil didapatkan 1.433,9 gram netto ganja terdiri dari dua paket dan 1 linting ganja dengan modus operandi paket disamarkan dengan dibungkus pakaian bekas dan alamat fiktif lalu kurir perusahaan jasa titipan diarahkan bertemu di lokasi lain.

Jaringan berikutnya yakni di kalangan pelancong atas nama Andri Margara Manurung alias Andrew.

Dari tangan Andrew, BNNP Bali mengamankan 718,42 gram netto ganja terdiri dari dua paket dan satu linting ganja.

Pelaku ditangkap berawal saat kegiatan operasi interdiksi, BNPP Bali mendapatkan ganja di salah satu perusahaan jasa titipan.

"Paket tersebut diantar oleh kurir PJT kemudian diserahkan pemilik paket atas nama Andrew. Adapun modus operandi, paket disamarkan dengan dibungkus pakaian bekas," terang Suastawa

BNNP Bali juga berhasil mengamankan Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim.

Mereka merupakan pelukis yang mengedarkan ganja jaringan Sumatera Utara-Banyuwangi-Bali.

Dari jaringan ini, BNNP Bali mengamankan Total BB (barang bukti) diduga narkotika jenis ganja seberat 25.854,90 gram netto atau 25 kilogram ganja.

"Mbing membawa dari Rogojampi lalu menyewa speed boat seharga Rp 1,4 juta dari Banyuwangi ke Bali melalui jalur laut pelabuhan tikus di wilayah Bali Utara, melalui Pulau Menjangan, Teluk Terima," bebernya.

Setelah kurir bisa membawa ganja ke wilayah Bali kemudian ganja tersebut dibawa dan disimpan di sebuah Villa di Pupuan, Tabanan.

Enam bungkus ganja diperkirakan seberat 6 kilogram berhasil diamankan di wilayah Ubud Gianyar dan Pupuan Tabanan.

Dari hasil pengembangan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, warga Desa Kemiren, atas nama Kosim terindikasi menyimpan 15 bungkusan ganja yang disimpan dalam karung.

Kemudian Mbing kembali menjelaskan di rumahnya Dusun Maduran, Rogojampi ada 4 bungkus ganja diperkirakan seberat 4 kilogram.

Adapun modus operandi bungkusan ganja disamarkan dengan alat pembersih lantai dan baju bekas.

Dari hasil penangkapan ini, BNNP Bali para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) an Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Suastawa menambahkan, dengan telah berhasil diamankannya 30 kilogram ganja ini mampu menyelamatkan 6 ribu orang dari peredaran narkotika.

"6.000 orang di Bali diselamatkan dengan pola pengguna 5 gram," pungkasnya. (*)

Berita Terkini