TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 5 April 2021.
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.
Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Baca juga: 7 Ide Olahan Sayur Khas Nusantara Untuk Menu Buka Puasa Ramadhan, Ada Pecel Hingga Plecing Kangkung
Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah.
Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.
Baca juga: 8 Es Krim dari Berbagai Negara di Dunia Untuk Takjil Buka Puasa Ramadhan, Ada Gelato Hingga Kulfi
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir.
Baca juga: JADWAL Puasa Ramadhan 2021, Waktu Berbuka Puasa & Jadwal Imsakiyah Ramadhan untuk Kota Denpasar Bali
Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan
Sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1442 H akan digelar pada Senin, 12 April 2021 M.
Sidang Isbat nanti secara daring dan luring.