Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 28 warga terjaring razia masker di Kelurahan Peguyangan, Denpasar, Bali.
Mereka terjaring dalam sidak yang digelar Rabu 7 April 2021, tepatnya di pertigaan Jalan A. Yani - Jl. Ken Arok.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, meskipun sidak ini digelar setiap hari, namun masih saja ditemukan pelanggar.
Padahal menurutnya, protokol ini sudah menjadi kebiasaan karena sudah berjalan hampir setahun.
Baca juga: Peserta Bukber, Tarawih Hingga Iktikaf Maksimal 50 Persen, Kemenag: Penerapan Prokes Secara Ketat
Baca juga: 18 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Sidakarya Denpasar, 4 Orang Didenda
Baca juga: 36 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Sesetan Denpasar Bali, 11 Orang Didenda
“Masih tetap kami temukan pelanggar, dan sidak ini memang harus terus digencarkan,” kata Sayoga.
Ia menambahkan, dari 28 pelanggar tersebut, sebanyak 22 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.
Sedangkan 6 orang lainnya dibina dengan diberikan hukuman menghafalkan Pancasila maupun push up.
Sayoga mengatakan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi.(*).