Corona di Bali

18 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Sidakarya Denpasar, 4 Orang Didenda

Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan pada Senin, 22 Maret 2021. Sidak ini digelar di perempatan Jalan Sidakarya

Istimewa
Sidak protokol kesehatan di Sidakarya, Senin 22 Maret 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan pada Senin, 22 Maret 2021.

Sidak ini digelar di perempatan Jalan Sidakarya- Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar, Bali.

  

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 18 orang pelanggar.

“Sebanyak 14 pelanggar kami beri peringatan, sedangkan 4 orang langsung didenda karena tidak menggunakan masker,” katanya.

Baca juga: Masih Pro dan Kontra, Ketua IDI Kota Denpasar Minta Jangan Generalisasi Efek Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 37 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

Baca juga: Agar Capai Zona Hijau, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Terus Sambangi Pasar Tradisional di Denpasar

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Baca juga: UPDATE - Pembunuhan WNA Slovakia di Sanur Denpasar Bali, Lorens Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Kini Maskapai Garuda Indonesia Gunakan Armada Wide Body untuk Rute Jakarta-Denpasar-Jakarta 

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved