Penemuan Mayat di Denpasar
UPDATE - Pembunuhan WNA Slovakia di Sanur Denpasar Bali, Lorens Terancam Hukuman Mati
Lorens Parera (31), pelaku pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia, Adriana Simeonova telah dilimpahkan penyidik
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lorens Parera (31), pelaku pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia, Adriana Simeonova telah dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Adriana (korban) tewas ditangan tersangka Lorens, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar.
Diketahui, tersangka yang bekerja sebagai Kapten Speed boat di perusahaan Water Sport, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung ini tega membunuh korban berlatar soal asmara.
Lorens merasa merasa sakit hati, karena hubungan asmaranya kandas setelah diputuskan sepihak oleh Andriana.
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Bule Slovakia di Bali, Cinta Bersemi di Raja Ampat Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Kisah Cinta Pelaku dan WNA Slovakia Ini Bersemi di Raja Ampat, Tinggal di Bali Sejak Tahun 2020
Baca juga: Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan
Atas perbuatannya, Lorens terancam pidana maksimal hukuman mati.
"Tersangka atas nama Lorens Parera sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahannya dilakukan secara daring. Yang bersangkutan diduga melakukan pembunuhan terhadap korban seorang perempuan Warga Negara Slovakia. Dari berkas perkara yang kami terima, pembunuhan dilakukan bermotif asmara," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Maret 2021.
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka Lorens akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.
Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Terkait dakwaan, tersangka Lorens disangkakan melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dimana dari pasal yang disangkakan itu, tersangka Lorens terancam pidana maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Adriana ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Beberapa jam setelah korban ditemukan tewas, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku, Lorens Parera.
Diduga Lorens membunuh Adriana, karena merasa sakit hati diputuskan sepihak.
Baca juga: Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan
Baca juga: UPDATE, Pembunuh WNA Slovakia di Bali Ditangkap, Motif Pelaku Sakit Hati Karena Diputus Cinta
Baca juga: Motif Tersangka Pembunuh WNA Slovakia di Bali Diduga Sakit Hati Terkait Masalah Cinta