Larangan Mudik: Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Beroperasi 6-17 Mei 2021

Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 24 April 2020. Tahun ini pemerintah kembali melarang mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan beberapa jenis kendaraan moda darat masih boleh beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.

"Kendaraan itu untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," katanya di laman Setkab, Jumat 9 April 2021.

Baca juga: Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi, Menparekraf Sandiaga: Destinasi Wisata Harus Siap

Baca juga: 5 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Bali, Nekat Terobos Siap-Siap Putar Balik, Berlaku 6-17 Mei 2021

Selain itu, kendaraan yang dipakai untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan juga diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

"Pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi juga dibolehkan. Juga kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, mahasiswa pelajar dari luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Budi.

Adapun pengawasan di lapangan akan dilakukan aparat Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Untuk titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

SIKM sebagai syarat

Sementara itu, melalui Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 juga menyebut pengecualian beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas, yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.

Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.

Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, di antaranya:

  • Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.
  •  Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  •  Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

Seluruh moda

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Permenhub 13/2021 bertujuan mengendalikan operasional seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Aturan itu dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ujar dia.

Adita menegaskan untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa di masa larangan operasional tersebut.

Stimulus pembiayaan atau penundaan pajak

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai, keputusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 harus didukung solusi bagi para operator transportasi.

Menurut dia, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini tentunya memiliki efek domino terhadap para operator transportasi bukan hanya darat tetapi moda yang lain juga.

"Maka dari itu, kebijakan ini harus didorong oleh sebuah solusi agar para operator transportasi ini dapat bertahan melewati periode larangan Mudik Lebaran 2021," kata Sani saat dihubungi Tribunnews, Jumat 9 April 2021.

Dia meminta pemerintah agar membuat kebijakan lain untuk membuat operator transportasi tetap bertahan dengan adanya larangan mudik ini.

"Kami tentunya membutuhkan kebijakan dorongan, seperti dari Kementerian Keuangan dan juga kementerian lain untuk memberikan stimulus baik pembiayaan ataupun penundaan pembayaran pajak untuk melewati periode larangan mudik ini," ucap Sani.

Di sisi lain, kata Sani, pihaknya mendukung dan tunduk pada kebijakan pemerintah. Tetapi tentu harus ada kebijakan yang mengakomodir para operator transportasi melewati masa larangan mudik itu.

"Kebijakan larangan mudik ini, tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik. Maka dari itu pada intinya kami mendukung hal tersebut," ujar Sani.

Kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 ini, lanjur Sani, lebih baik dari aturan yang sebelumnya pada 2020 karena tidak pilih-pilih dalam pelarangan.

"Sekarang sudah jelas larangannya, seluruh transportasi baik itu pribadi dan umum dilarang untuk melakukan perjalanan untuk mudik," demikian Sani. (Tribunnews/Reynas Abdila/Hari Darmawan/tis)

Ikuti berita terkait larangan mudik 2021

Berita Terkini