Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

5 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Bali, Nekat Terobos Siap-Siap Putar Balik, Berlaku 6-17 Mei 2021

Dari 333 titik penyekatan mudik Lebaran 2021 dari Bali hingga Lampung, 5 titik diantaranya berada di wilayah Provinsi Bali, masyarakat yang nekat mudi

Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Adrian Amurwonegoro/Tribun Bali
Petugas memeriksa pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15 Mei 2020). PKM bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari 333 titik penyekatan mudik Lebaran 2021 dari Bali hingga Lampung, 5 titik diantaranya berada di wilayah Provinsi Bali, masyarakat yang nekat mudik siap-siap putar balik untuk tetap di rumah saja.

Seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 9 April 2021.

"Di Bali ada 5 titik, meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai," kata Dir Lantas Polda Bali.

Penyekatan oleh jajaran Kepolisian Polda Bali bersama instansi terkait bakal diberlakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 selama masa arus mudik Lebaran.

Baca juga: Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Sanksi Ini Menanti Bagi Pelanggar

Sementara terkait mekanisme penyekatan, personel bakal memeriksa seluruh jenis kendaraan dan jika kedapatan mudik maka diminta putar balik.

"Tanggal 6-17 Mei 2021 semua kendaraan akan kami periksa dan yang mudik diputar balik, semua jenis kendaraan akan diperiksa dan dari pemeriksaan akan diketahui," tegas Kombes Pol Indra.

Sebelumnya diwartakan, pemudik dengan kendaraan yang nekat mudik Lebaran 2021 akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. 

Beberapa titik perbatasan akan dijaga ketat dengan dilakukan pos penyekatan.

Baca juga: Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi di Bali dan 11 Provinsi Tujuan Mudik yang Banyak Lansia

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan, upaya ini dilakukan sejalan dengan putusan pemerintah tentang larangan mudik guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

"(Mekanisme putarbalik) sama seperti tahun lalu. Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 6 April 2021.

Hanya saja, pemberlakuan sanksi putarbalik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas (memiliki surat tugas).

"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," kata Rudy.

Baca juga: ASN yang Nekat Mudik Bakal Kena Hukuman Disiplin hingga Pemecatan

Sementara mekanisme putarbalik kendaraan pemudik, tidak berbeda dari tahun lalu yaitu petugas melakukan pengecekkan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah.

Adapun pihak Korlantas Polri disebut sudah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Bali hingga Lampung.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved