Berita Tabanan

Polres Tabanan Launching Layanan SIM Drive Thru, Khusus Untuk Perpanjangan SIM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara tampak sibuk melakukan perpanjangan SIM usai Polres Tabanan akhirnya melaunching layanan SIM Drive Thru di Mapolres Tabanan, Selasa 13 April 2021 - Polres Tabanan Launching Layanan SIM Drive Thru, Khusus Untuk Perpanjangan SIM

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan akhirnya melaunching layanan SIM Drive Thru di Mapolres Tabanan, Bali, Selasa 13 April 2021.

Hal ini sejalan dengan wujud tindak lanjut program Kapolri “Presisi” Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.

Layanan ini nantinya akan memudahkan masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan prosesnya hanya beberapa menit saja.

Kapolres Tabanan, AKBP Mariochisty Panca Sakti Siregar yang langsung meresmikan layanaan SIM Drive Thru ini menjelaskan, program ini program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan.

Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya

Baca juga: Selama Hari Raya Galungan, Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Bali Tutup Sementara

Baca juga: DAFTAR Tarif Resmi Bikin Baru Dan Perpanjangan SIM, Ingat Masa Berlaku Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Sehingga diharapkan dengan program inovasi SIM Drive Thru ini, pihaknya bisa meningkatkan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.

"Tujuan program ini adalah untuk mempermudah proses pelayananan perpanjangan SIM bagi masyarakat. Karena dalam pelaksanaannya nanti pemohon SIM bisa berada di atas sepeda motor yang tengah dikendarainya," ungkap AKBP Mario, Selasa 13 April 2021.

"Dan agar pelayanan kita berikan secara maksimal, kami juga mengharapkan dukungan dari pihak perbankan juga. Mereka kami harapkan untuk satu visi dalam transparansi memberikan pelayanan," imbuhnya.

AKBP Mario menyatakan, untuk bisa menikmati layanan SIM Drive Thru ini, masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratannya.

Diantaranya membawa salinan KTP dan KTP Asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir permohonan.

"Setelah semua persyaratan lengkap, warga tinggal mengisi formulir. Untuk pengisian formulir, masyarakat datang langsung ke Satpas Polres Tabanan. Jadi tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM," jelasnya.

Dia menegaskan, untuk layanan yang bisa didapat di gerai SIM ini berlaku untuk perpanjaangan SIM saja.

Sebab, untuk permohonan SIM baru harus memenuhi persyaratan dan harus melakukaan uji kompetensi.

"Ini berlaku untuk perpanjangan SIM saja, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu," tandas Kapolres.

Selama Hari Raya Galungan, Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Bali Tutup Sementara

Pelayanan perpanjangan dan pembuatan surat ijin mengemudi Satlantas Polresta Denpasar untuk sementara di tutup.

Memasuki hari Raya Galungan, pelayanan SIM Antar Keliling (Starkling) Polresta Denpasar pada tanggal 13, 14 dan 15 April 2021 untuk sementara tidak beroperasi.

Sementara itu, di kantor Satpas Polresta Denpasar Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar, Bali pada tanggal 14 dan 15 April 2021 juga ditutup sementara.

"Iya tutup sesuai tanggal yang di maksud, karena hari Raya Galungan," ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi, Selasa 13 April 2021 pagi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki SIM namun masa berlakunya sudah habis selama penutupan pelayanan dapat diperpanjang setelah kantor Satpas dibuka kembali, begitu juga dengan pelayanan mobil Starkling Satlantas Polresta Denpasar.

Kumpulan Artikel Tabanan

Berita Terkini