TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus Zaenal Tayeb (ZT) terkait permasalahan tanah masih berlanjut di Polres Badung.
Kendati demikian kasus yang mengakibatkan ZT menjadi tersangka itu bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung.
Namun dari informasi yang didapat, di atas lahan yang dimaksud kini sudah dibangun puluhan vila.
Kawasan itu pun diberi nama Ombak Luxury Residence (OLR) yang berlokasi di Jalan Pratu Rai Madra, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Terjerat Kasus Hingga Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb: Ayo Kita Ukur Ulang Luas Tanahnya
Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat beberapa vila yang sudah berdiri.
Hanya saja belum diketahui persis kondisi di dalam karena awak media tidak diperkenankan masuk.
Namun dari pantauan dari luar ada banyak bangunan vila yang sudah selesai dan sudah ditempati.
Namun ada pula di bagian beberapa vila masih dalam proses pembangunan.
Menurut informasi di lapangan vila tersebut tidak hanya milik satu orang. Bahkan ada beberapa orang yang sudah memiliki vila tersebut. Besar kemungkinan vila tersebut dijual selain disewakan.
Salah seorang security yang berjaga saat itu mengakui vila tersebut ada yang milik pribadi, ada pula yang disewakan.
Kendati demikian pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik atau pengelola vila tersebut
"Saya baru kerja pak, jadi tidak tau secara pasti juga. Hanya saja di sini ada yang menginap ada yang memiliki vila sendiri," jelasnya.
Disinggung mengenai permasalahan tanah tersebut, Security yang enggan menyebutkan namanya dan mengaku asal desa cemagi itu tidak mengetahui.
Dirinya juga mengaku tidak tahu siapa yang pertama memiliki tanah tersebut.
Baca juga: Sosok Zaenal Tayeb, Pernah Jual Rubicorn & Alphard untuk Sumbang Warga, Kini Ditetapkan Tersangka
"Untuk masalah itu saya kurang tahu. Hanya saja ini memang namanya Ombak Luxury Residence atau lebih dikenal dengan sebutan vila ombak," bebernya.
Salah satu warga yang melintas dilokasi tersebut juga tidak mengetahui tanah itu milik siapa.
Pasalnya lokasinya di areal persawahan, yang juga tidak jauh dari pantai Cemagi.
Namun saat dikonfirmasi, Bernardin selaku penasihat hukum korban Hendar Giacomo Boy Syam membenarkan jika tanah yang di maksud tersebut di Ombak Luxury Residence.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui berapa bangunan vila sudah dibangun.
"Iya di sana lokasi sengketanya. Wihh kayak pemeriksaan setempat ya," katanya sambil tertawa.
Pihaknya mengakui hanya luas tanah yang diketahui seperti laporan polisi yang di buat yakni 8.892 m2 atau kurang dari dari 13.700 m2.
"Jadi kasus ini kami serahkan ke pihak kepolisian, karena kami kan sudah buat laporan," jelasnya.
"Tunggu saja besok, kan tersangka dipanggil besok," imbuhnya.
Seperti diketahui, Zaenal Tayeb (ZT) pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung kini tersandung kasus.
Baca juga: Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka
Bahkan ZT pun saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung atas tuduhan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penetapan mantan promotor tinju internasional itu sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.
Tidak hanya ZT, anak buahnya dengan inisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.
"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya.
Ajak Ukur Ulang Tanah
Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, mantan promotor tinju Internasional yakni Zaenal Tayeb (65) yang juga pengusaha usai ditetapkan sebagai tersangka langsung angkat bicara.
Terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan akta autentik yang dilaporkan Hedar Giacomo Boy Syam, Zaenal berani menjamin jika dirinya bukan seorang penipu.
Bahkan ia meminta Hedar yang juga keponakan dari anak sepupu Zaenal itu, untuk terjun langsung ke lapangan atau lokasi tanah yang jadi permasalahan dan mengukur ulang luas tanah.
"Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali.
Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung, Jumat 16 April 2021.
Lebih lanjut, tanah yang menjadi permasalahan ini terletak di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Zaenal Tayeb yang memiliki tanah tersebut, memastikan jika tanah miliknya itu seluas 17.302 meter persegi, dari luas itu yang dikerjasamakan antara dirinya dan Hedar lebih kecil.
Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengatakan jika luas tanah hasil kerjasama hanya seluas 13.700 meter persegi dan dua kavling seluas 1.700 meter persegi tidak dijual.
"Tanah itu kan sebenarnya 137 are, itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan ada di masalah luas tanah. Sebenarnya ini gampang saja, bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi (tanah yang dijadikan perumahan) dan sudah ada perumahan dan juga dipagar," tambahnya.
Zaenal Tayeb bahkan menegaskan jika ia memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan ia menyebut jika dua sertifikat sudah berdiri rumah.
"Sebelum dikavling (sebenarnya) sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapatlah sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya (Hedar) ngomong sebelum bayar," imbuh Zaenal.
Sementara itu, ia menyampaikan jika Hedar merupakan keponakannya sendiri dan Zaenal telah mempercayakan pelapor sebagai Direktur di perusahaan Perumahan.
Terhitung sejak tahun 2012 sejak ia mulai datang menemui Zaenal Tayeb untuk meminta pekerjaan sampai tahun 2017 di perusahaan perumahan (PT Mirah Bali Kontruksi).
"Selama itu, sebenarnya tidak ada masalah (antara Zaenal dan Hedar). Hanya akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini, padahal dia itu keponakan sendiri," jelasnya.
Dalam ceritanya selama ini sudah ada kesepakatan antara Zaenal Tayeb dan Hedar terkait kesepakatan harga tanah serta pembagian keuntungan.
"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya lihat memang bagus dan pintar.
Saya kasih 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keuntungan itu. Saya juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," kata Zaenal.
Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung ia mengaku tidak memahami, namun dirinya menghormati proses hukum.
"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini.
Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," tutur Zaenal Tayeb, Jumat 16 April 2021.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali