Berita Bali

Terjerat Kasus Hingga Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb: Ayo Kita Ukur Ulang Luas Tanahnya

Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung,

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mantan promotor tinju Internasional yakni Zaenal Tayeb (65) yang juga pengusaha usai ditetapkan sebagai tersangka langsung angkat bicara.

Terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan akta autentik yang dilaporkan Hedar Giacomo Boy Syam, Zaenal berani menjamin jika dirinya bukan seorang penipu.

Bahkan ia meminta Hedar yang juga keponakan dari anak sepupu Zaenal itu, untuk terjun langsung ke lapangan atau lokasi tanah yang jadi permasalahan dan mengukur ulang luas tanah.

"Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali.

Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung, Jumat 16 April 2021.

Baca juga: UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya

Lebih lanjut, tanah yang menjadi permasalahan ini terletak di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.

Zaenal Tayeb yang memiliki tanah tersebut, memastikan jika tanah miliknya itu seluas 17.302 meter persegi, dari luas itu yang dikerjasamakan antara dirinya dan Hedar lebih kecil.

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengatakan jika luas tanah hasil kerjasama hanya seluas 13.700 meter persegi dan dua kavling seluas 1.700 meter persegi tidak dijual.

"Tanah itu kan sebenarnya 137 are, itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan ada di masalah luas tanah. Sebenarnya ini gampang saja, bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi (tanah yang dijadikan perumahan) dan sudah ada perumahan dan juga dipagar," tambahnya.

Zaenal Tayeb bahkan menegaskan jika ia memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan ia menyebut jika dua sertifikat sudah berdiri rumah.

"Sebelum dikavling (sebenarnya) sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapatlah sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya (Hedar) ngomong sebelum bayar," imbuh Zaenal.

Sementara itu, ia menyampaikan jika Hedar merupakan keponakannya sendiri dan Zaenal telah mempercayakan pelapor sebagai Direktur di perusahaan Perumahan.

Terhitung sejak tahun 2012 sejak ia mulai datang menemui Zaenal Tayeb untuk meminta pekerjaan sampai tahun 2017 di perusahaan perumahan (PT Mirah Bali Kontruksi).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved