Berita Bali
UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya
Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.
Dikonfirmasi terpisah Bernadin yang menjadi kuasa hukum Hedar mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.
Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.
"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ungkap Bernadin, Sabtu 17 April 2021.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb Bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung
Lebih lanjut, Bernadin mengatakan jika Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.
Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.
Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.
Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.
Demikian juga, seharusnya setiap sertifikat juga tertera luas tanah, namun yang terjadi tidak sama sekali. Bahkan dalam perjanjian hanya tertulis 8 sertifikat dengan total luas tanahnya saja.
Akibat dari kejadian ini, Hedar pun meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Notaris BF Harry Prastawa yang kini statusnya masih menjadi saksi.
"Notaris BF Harry Prastawa ini mengacu pada draft yang dibuat oleh anak buah Zaenal Tayeb bernama Yoris, yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bernadin.
"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.
Sementara itu, saat menunjukkan tanah dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, tapi setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi dan sisanya dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.
Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.
Baca juga: Polres Badung Panggil Senin Depan, Zaenal Tayeb: Saya Selama 51 Tahun di Bali Tak Pernah Nipu Orang