Berita Bali

Terjerat Kasus Hingga Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb: Ayo Kita Ukur Ulang Luas Tanahnya

Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung,

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021. 

Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.

Demikian juga, seharusnya setiap sertifikat juga tertera luas tanah, namun yang terjadi tidak sama sekali. Bahkan dalam perjanjian hanya tertulis 8 sertifikat dengan total luas tanahnya saja.

Akibat dari kejadian ini, Hedar pun meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Notaris BF Harry Prastawa yang kini statusnya masih menjadi saksi.

"Notaris BF Harry Prastawa ini mengacu pada draft yang dibuat oleh anak buah Zaenal Tayeb bernama Yoris, yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bernadin.

"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.

Sementara itu, saat menunjukkan tanah dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, tapi setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi dan sisanya dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.

Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.

Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.

"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.

Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.

"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.

Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.

"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved