Berita Bali

Terkait Hari Raya Keagamaan Pada Tahun 2021, Bank Indonesia Jamin Kecukupan Uang Rupiah

Penulis: Karsiani Putri
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho - Terkait Hari Raya Keagamaan Pada Tahun 2021, Bank Indonesia Jamin Kecukupan Uang Rupiah

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Indonesia saat ini dinilai turut mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Bali.

Pada Triwulan I 2021, Bank Indonesia mencatat permintaan uang atau outflow sebesar Rp. 1,75 triliun.

Atau turun sebesar 55 persen dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp. 4 triliun.

Sedangkan untuk jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia atau Inflow tercatat sebesar Rp. 4 triliun.

Baca juga: Karyawan Bank Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam Sebulan, Manfaatkan Celah UU Tenaga Kerja

Baca juga: Bank Indonesia Siapkan 4.068 Titik Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran 2021

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank BRI, Cara Daftar BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum

Atau turun sebesar 31 persen dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp. 5,7 triliun.

Ini artinya selama Triwulan I 2021, uang yang disetorkan atau inflow lebih besar daripada uang yang didistribusikan atau terjadi Net Inflow sebesar Rp 2.25 triliun.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan bahwa pada periode Hari Raya Keagamaan seperti Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan mencapai sebesar Rp. 2,2 triliun.

"Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp. 4,6 triliun atau sebesar 189 persen dari uang yang dibutuhkan. Selain itu, Bank Indonesia juga bekerjasama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran ketersediaan uang di masyarakat," ucap Trisno Nugroho.

Ia juga menambahkan bahwa dalam rangka menyambut hari raya keagamaan tersebut, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi mayarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp 75 ribu atau UPK 75.

"Kebijakan tersebut adalah satu KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya. UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita.

UPK 75 sendiri merupakan alat pembayaran yang sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya sebagaimana Rupiah dalam pecahan yang lain.

Trisno Nugroho mengatakan, bahwa untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75.

"Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan kita jaga bersama dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah," kata Trisno Nugroho pada Senin 19 April 2021.

Halaman
12

Berita Terkini