Bahkan, penagihan dilakukan sebelum jatuh tempo.
Giri Tribroto menambahkan guna pencegahan dan penanggulangan investasi ilegal, termasuk Pinjaman Online (Fintech P2P Lending) Ilegal, OJK telah bergabung ke dalam Satuan Tugas Waspada Investasi, yaitu forum koordinasi antar instansi atau stakeholder terkait investasi ilegal, di antaranya regulator (OJK, dan Bank Indonesia), Kementerian/Dinas yang membidangi (Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Komunikasi dan Informasi, Penanaman Modal dan lainnya) serta penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).
"OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusra secara intensif telah melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui forum virtual Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE, red) maupun pertemuan tatap muka ke seluruh kabupaten di Bali bersinergi dengan pemerintah daerah," ungkapnya ketika dihubungi Tribun Bali pada Minggu 25 April 2021.
Ia juga menyampaikan masyarakat dapat melaporkan informasi Pinjaman Online Ilegal untuk selanjutnya disampaikan kepada otoritas terkait dan penegak hukum melalui Satgas Waspada Investasi melalui kanal layanan OJK 157 di antaranya Kontak OJK 157, Whatsapp pada nomor 081 157 157 157 serta Email konsumen@ojk.go.id; atau waspadainvestasi@ojk.go.id .
Bisa juga dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang EPK, Menara Radius Prawiro Lt 24, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta.
Langkah lainnya adalah melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) : kontak157.ojk.go.id.
"Masyarakat juga dapat langsung melaporkan Pinjaman Online Ilegal kepada penegak hukum kepolisian apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum seperti teror, intimidasi, pelecehan dan sebagainya dengan dasar hukum diantaranya UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4); Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1), Pasal 369 ayat (1); UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 19," ungkapnya.
Menurutnya, adapun aturan yang mengatur mengenai Fintech P2P Lending terdapat pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, dan SEOJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sedangkan untuk Fintech lain selain P2P Lending dan Sistem Pembayaran, diatur pada POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Giri Tribroto juga mengatakan persyaratan Pinjaman Online (Fintech P2P Lending) untuk mendapatkan tanda daftar dan berizin, OJK membuat daftar kelengkapan dokumen dalam bentuk checklist yang harus dilengkapi oleh penyelenggara atau calon penyelenggara yang dapat diakses di website OJK.
"Adapun checklist di antaranya memuat susunan pemegang saham terkini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, keterangan ringkas mengenai sistem elektronik dan model bisnis. Selain itu, harus melengkapi checklist berdasarkan aspek lembaga, aspek administrasi pendaftaran, aspek kerja sama dengan pihak ketiga, dan lain-lain," paparnya.
"Namun, sebagai tambahan info, sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini, OJK menghentikan sementara pemberian tanda terdaftar bagi penyelenggara baru. Bilamana penghentian sementara dicabut, akan ada publikasi pada kesempatan pertama," tambahnya.
Dirinya pun kemudian berbagi tips dan trik agar masyarakat terhindar dari Investasi Ilegal, yaitu dengan memperhatikan 2L.
Terdiri dari Legal (terdaftar di regulator terkait) dan Logis (keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika).
"Sebelum masyarakat meminjam dana melalui Fintech P2P Lending (Pinjaman Online, red), diharapkan menerapkan hal-hal sebagai berikut, Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, Pinjam untuk kepentingan yang produktif dan Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Pinjaman Online