"Dari 214 subak, ada awig-awignya yang berlakunya lewat dari 5 tahun sebanyak 60 persen dan yang baru sebanyak 40 persen. Ini yang perlu terus bina, karena salah satu syarat pembentukan subak harus memiliki awig-awig," terangnya.
Di sisi lain, puluhan hektar lahan pertanian di Kabupaten Badung tergerus alih fungsi lahan setiap tahunnya.
Dinas Pertanian dan Pangan setempat mencatat terjadi alih fungsi lahan pertanian hingga 95 hektar pertahunnya.
Sesuai statistik luas lahan pertanian 2018 tercatat 9.631 hektar.
Namun, di tahun 2019 mengalami penurunan 38 hektar sehingga luasnya 9.593 Hektar.
"Rata-rata memang 95 hekar pertahun, data ini pun kami catat dari 5 tahun terakhir. Kami berharap masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan alih fungsi lahan maupun menjual tanahnya," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung, I Wayan Wijana.
Dirinya mengakui alih fungsi lahan sebelumnya marak terjadi di beberapa desa yang mulai padat penduduk seperti di Wilayah Kuta Utara, Abiansemal dan Mengwi.
Termasuk beberapa lahan pertanian kini dibangun beberapa villa di lokasi yang berkembang pariwisatanya.
"Tahun ini mengalami penurunan, sehingga bisa mempertahankan lahan pertanian di Badung," katanya
Menurutnya, pembangunan sektor pertanian dari tahun ke tahun menghadapi tantangan alih fungsi lahan, sehingga hasil pertanian di Badung setiap tahunnya bisa menurun lantaran lahan yang semakin berkurang.
"Iya kalau alih fungsi lahan terus ada, tentu mempengaruhi produksi pertanian kita," tungkasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung