TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa mengatakan, saat ini pihaknya sedang berproses dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali.
Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan untuk pembayaran THR ASN tersebut pihaknya masih mempersiapkan persyaratan administrasi yakni peraturan gubernur (Pergub) Bali sebagai landasan pencairan THR tersebut.
Pasalnya, hal ini menurutnya telah diatur dalam PP No 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
“Tapi sebelumnya kita sedang berproses, karena disebutkan di PP 63 itu harus didahului pengaturannya dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Gubernurnya masih kita tunggu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Mei 2021.
Baca juga: Tinggal Tunggu Pergub, Pemprov Bali Upayakan THR PNS Bisa Cair Pekan Ini
Ia mengakui besaran THR pegawai yang dibayarkan adalah sebesar gaji yang diterima ASN pada bulan sebelumnya.
“Ya kan sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah ya PP 63 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR. Itu kan kita merujuk ke regulasi yang ada. Kita ikut arahan pimpinan di atas. Yang dapat gaji aja, tidak termasuk tukin (tunjangan kinerja, Red) kalau di pusat, dan tunjangan-tunjangan lain,” akunya.
Ia mengakan, pihaknya mengupayakan untuk mencairkan THR tersebut maksimal dalam minggu ini.
“Yang pertama kan yang THR. Itu kan paling cepat dicairkan sepuluh hari sebelum hari raya. Jadi kita akan upayakan itu. Kalau di PP 63 kan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya. Kita upayakan itu. Kalaupun terkendala kan itu ada proses di teman-teman SKPD. Mau mengajukan dulu kemudian sampai di sini kita proses pencairan,” terangnya.
Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang, Dewa Wiarsa menjawab secara diplomatis.
Dia mengaku pihaknya belum menghitung secara rinci terkait hal tersebut.
Hanya saja, ia memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki anggaran untuk membayarkan bagi para PNS di lingkungan Pemprov Bali.
“Belum kita hitung. Sudah ada anggarannya, tetapi kalau besaran secara keseluruhan itu kan jadi satu. Kita tidak pilah ini untuk gaji ke-13, ini untuk ini. Yang pasti, sudah ada anggarannya,” katanya.
Seperti diketahui, Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.
THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan memangkas komponen tukin pada THR keagamaan 2021 ditanggapi beragam oleh sejumlah abdi negara alias PNS.
Ari Sudarta, salah satunya. Ia mengaku memaklumi keputusan pemerintah tersebut.
Apalagi, menurut pria yang menjabat Koordinator Humas Sekretariat DPRD Provinsi Bali ini, saat ini pemerintah sedang memfokuskan diri untuk melawan Covid-19.
“Kalau saya kanggoin aja. Ini kan masih masa pandemi. Saya sih bisa paham pemerintah lebih berfokus menangani itu,” ujar dia saat ditemui di ruang Humas DPRD Bali, Rabu.
Pun begitu, ia masih berharap agar pemerintah bisa melengkapi THR dengan berbagai komponen tunjangannya seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya kalau bisa sih dilengkapi seperti dulu, tapi ya itu kan sekedar harapan aja,” paparnya.
Saat disinggung mengenai dirinya sudah mendapatkan THR keagamaan, pria yang murah senyum ini mengaku belum menerimanya.
Ia mendapatkan informasi, THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali sedang dalam proses pencairan.
Di sisi lain, seorang PNS di lingkungan Pemprov Bali lainnya yang tidak mau diungkap namanya mengaku kecewa lantaran dari awal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pembayaran THR penuh tahun ini.
"Saya merasakan kekecewaan mengenai keputusan pemerintah memangkas komponen tukin pada THR PNS, berbeda dengan tahun lalu. Alasannya, karena sudah banyak diberitakan sejak awal, bahwa THR akan memasukkan komponen tunjangan kinerja," ujar pria yang bekerja di salah satu dinas tersebut.
Ia menyayangkan keputusan pemangkasan tukin baru diberitahukan mendekati Lebaran, hampir bersamaan dengan waktu pencairan THR.
"Lain halnya dengan tahun lalu yang memang sedari awal telah diinformasikan ada pemangkasan komponen tukin dari THR yang diberikan, sehingga kami lebih mengerti dan menerima secara lapang dada keputusan tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Selama 20 hari Bentuk posko Pengaduan THR, Disperinaker Badung Akui Baru Terima Satu Aduan
Hanya saja, ia mengatakan tetap bersyukur dengan pemberian THR tersebut.
"Alasannya, bukan karena tidak mau membelanjakan uang tersebut, maka saya berpikir lebih baik memperbanyak saving (simpanan) untuk mengantisipasi dampak pandemi yang sama-sama kita tidak tahu ke depannya akan seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan alasan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan Covid-19 yang membutuhkan dana besar.
Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN.
Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu, yakni Rp 29,3 triliun dan 2019 Rp 20 triliun.
Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian/lembaga Rp 7 triliun, PNS daerah Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
Sontak respon tersebut mendapat tentangan dari sebagian PNS di Indonesia.(*).
Kumpulan Artikel Bali